[ad_1]
JawaPos.com–Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur makin sadar akan pentingnya pendaftaran merek. Tercatat 460 UMKM yang mendaftarkan mereknya di Kanwil Kemenkumham Jatim.
Kepala Divisi Yankumham Subianta Mandala usai kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Kemajuan Perekonomian Jawa Timur, hari ini (24/8) mengatakan, jumlah itu meningkat jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 308 UMKM saja.
Kegiatan yang digelar di Hotel Sheraton itu dibuka Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Haris.
Menurut Subianta, data itu menunjukkan, UMKM di Jatim makin melek hukum. Khususnya dalam hal memberikan perlindungan hukum kepada produknya.
Hal itu dipengaruhi berbagai faktor. Namun, Subianta memberikan atensi terhadap makin tingginya dukungan pemerintah daerah. Dia mengapresiasi pemda yang memberikan subsidi kepada UMKM untuk biaya PNBP pendaftaran merek.
”Program ini membuat masyarakat makin semangat untuk mendaftarkan mereknya,” ujar Subianta.
Biaya PNBP untuk pendaftaran merek untuk umum adalah Rp 1,8 juta. Namun, jika bisa menunjukkan Surat Keterangan UMKM dari Disperindag setempat, akan mendapatkan subsidi dari negara. Pelaku UMKM hanya perlu membayarkan Rp 500 ribu.
”Tahun ini, banyak pemerintah daerah yang memberikan fasilitasi berupa tambahan subsidi pembayaran PNBP merek, sehingga biayanya menjadi gratis,” terang Subianta.
Pria asal Semarang itu mencontohkan Pemkot Surabaya. Tahun ini, Pemkot Surabaya mengalokasikan subsidi untuk 200 UMKM. Namun, saat ini baru terealisasi 120 UMKM.
”Sehingga masih terbuka lebar bagi pelaku UMKM Surabaya untuk memanfaatkan fasilitas ini,” kata Subianta Mandala.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!