157 WN Tiongkok Dipastikan Masuk ke Indonesia Untuk Bekerja

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Sebanyak 157 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok masuk wilayah Indonesia, menggunakan pesawat China Southern Airlines CZ387 (regular flight) dari Guangzhou tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (8/5). Hal ini menjadi polemik publik, saat kebijakan pelarangan mudik diberlakukan.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting memastikan, ratusan WNA asal Tiongkok yang masuk wilayah Indonesia diklaim telah memenuhi aturan keimigrasian. Mereka masuk Tanah Air untuk bekerja.

“Seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata,” kata Jhoni dalam keterangannya, Minggu (9/5).

Baca Juga: Imigrasi Benarkan Ada 85 WNA Tiongkok Tiba di Indonesia Lewat Soetta

Selain 157 WNA asal Tiongkok, terdapat tiga warga negara Indonesia (WNI). Jhoni pun memastikan, mereka telah mengantongi rekomendasi dari instansi yang berwenang. Dia menuturkan, sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, seluruh penumpang telah mendapatkan rekomendasi clearence oleh pihak KKP Kementerian Kesehatan.

Larangan kunjungan ke Indonesia masih berlaku warga WNA yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata. Bahkan pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VoA), sejak Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

“Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk, jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19,” tegas Jhoni.

Sebelumnya, pada Selasa, 04 Mei 2021, jam 14.55 WIB telah mendarat 85 WN Tiongkok dan 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Kedatangan warga negara Tiongkok itu mendapat sorotan, lantaran berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.