16 Mobil Mewah Milik 4 Tersangka Asabri Dilelang, Salah Satunya Ferari

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) melelang 16 unit mobil mewah milik empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero). Hal ini dilakukan sebagai cara untuk mengembalikan kerugian negara.

“Mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, akan ada pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut, sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/6) dikutip dari Antara.

Leonard menyebutkan 16 unit kendaraan tersebut milik empat tersangka Asabri, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

“Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,” kata Leonard.

Spesifikasi mobil yang dilelang tersebut mulai dari keluaran tahun 2009 hingga 2020 dengan harga terendah Rp121,2 juta untuk kendaraan merek Nissan Teyna, sedangkan yang termahal Rp6 miliar tipe Ferari F-12 Barrlinetta.

Leonard mengatakan bahwa pelelangan secara daring pada hari Selasa (15/6) dengan waktu penawaran mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang internet dengan alamat domain http://www.lelang.go.id

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil.

“Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang,” kata Leonard.

Selanjutnya, peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau badan hukum yang memiliki akta pendirian dan perubahannya (jika ada), KTP sesuai dengan nama yang tertera dalam akta perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan).

Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dirut PT Recapital

Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Jika tidak melunasinya, pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke Kas Negara.

Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA (as is). Penjelasan lelang dan melihat barang secara langsung dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juni 2021, di Gedung Asabri Jalan Mayjen Sutoyo No. 11, Cawang, Jakarta Timur pukul 10.00—12.00 WIB.

Hingga kini nilai aset sitaan milik tersangka yang sudah disita penyidik Kejagung sementara mencapai Rp13,5 triliun. Aset yang disita tersebut berupa tanah, bangunan, kapal, tambang, kendaraan mewah, perhiasan, lukisan berbahan emas, dan masih banyak lainnya.
Oleh : Laily Rahmawaty

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.