17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo Diseret ke KPK

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku pihaknya telah membawa 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo, Jawa Timur ke Jakarta.

“Para tersangka langsung dijemput penyidik KPK di Probolinggo dan dibawa ke Jakata,” ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (4/9).

Firli mengaku langkah tersebut dilakukan agar para tersangka tidak kabur dan menghilangkan alat bukti. Sehingga langsung diterbangkan ke Gedung KPK, Jakarta. “Karena KPK khawatir para tersangka melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti,” katanya.

Sementara, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan 17 tersangka tersebut akan diperiksa oleh para penyidik. “Untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.

Sebanyak 17 orang yang diboyong KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo. Mereka semua yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin. KPK berharap mereka semua kooperatif

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena melakukan jual beli jabatan di wilayahnya. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi.

Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.

Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.