3 Tuntutan Pengusaha Ritel Jelang PPKM Diterapkan

oleh

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey meminta pemerintah segera menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Hal itu disampaikan menjelang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diberlakukan pada 11-25 Januari.

“Kiranya dapat dijalankan segera, tepat waktu dengan ber-integritas, konsisten dan didukung dengan data yang sangat akurat kepada masyarakat penerima,” kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).

1. BLT dapat menggerakan perekonomian

3 Tuntutan Pengusaha Ritel Jelang PPKM Diterapkan

Roy menilai, pemberian BLT dapat meningkatkan permintaaan konsumsi
rumah tangga sekaligus penyokong 57 persen pembentuk pertumbuhan ekonomi melalui PDB Indonesia.

“Pemberian BLT harus memanfaatkan digitalisasi melalui finansial teknologi sehingga menghindari interaksi pemberi dan penerima dan dapat memfokuskan masyarakat penerima hanya membelanjakan kebutuhan pokok saja,” kata Roy.

2. Minta subsidi gaji bagi pekerja ritel

3 Tuntutan Pengusaha Ritel Jelang PPKM Diterapkan

Kedua, Roy juga meminta pemerintah untuk menyalurkan subsidi bantuan langsung tunai bagi upah atau gaji para pekerja di ritel modern dan mal yang berdasar UMR dengan memberikan subsidi 50 persen, yang dapat mencegah potensi kebangkrutan atau penutupan gerai usaha dari peritel maupun mal.

Menurut data Aprindo, selama 2020 ritel yang terdampak rata-rata negatif 12 persen, dibanding tahun 2019 pada level positif 5,17 persen.

“Hal itu berimbas pula pada keprihatinan terhadap bertambahnya pekerja yang dirumahkan maupun PHK, akibat ketidakmampuan peritel membayarkan biaya operasional,” kata Roy.

3. Aprindo tunggu kredit korporasi

3 Tuntutan Pengusaha Ritel Jelang PPKM Diterapkan

Terakhir, Aprindo berharap ada pada kebijakan fiskal dan moneter yang berkelanjutan berupa alokasi dan akses untuk kredit korporasi dana PEN dengan bunga murah 3 sampai 3,8 persen dibanding bunga tinggi 9 sampai 10 persen saat ini.

“Ini akibat belum adanya juklak/juknis dari 15 bank yang ditunjuk menyalurkan dana PEN bagi pelaku usaha korporasi swasta,” ucap Roy.

Roy mengatakan pelaku usaha siap mendukung kebijakan pemerintah mencegah kasus COVID-19. Tetapi ia berharap pemerintah juga membuat kebijakan yang tidak sampai kembali menggerus dan mematikan pelaku usaha peritel, supplier dan UMKM.

“Mal dan ritel bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas selama pandemi ini dan kita berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.