39 Warga Binaan Budha dapat Remisi di Hari Raya Waisak

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Masyarakat yang beragama Budha telah merayakan Hari Raya Waisak pada Rabu (26/5). Pada hari besar tersebut, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta pun ikut merayakan Hari Raya Waisak dari dalam Lapas.

Sebanyak 62 WBP melaksanakan ibadah di dalam Lapas Narkotika Jakarta. Proses ibadah dilaksanakan selama satu jam dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Setelah proses ibadah, dilanjutkan dengan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 39 orang WBP.

Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Bambang Wijanarko, menyampaikan kembali terkait komitmen pelayanan kepada wargabinaan Lapas Narkotika Jakarta. Menurutnya, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.

“Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” kata Bambang, Kamis (27/5).

Diketahui, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

“Dari 39 orang warga binaan yang menerima RK I atau pengurangan sebanyak 13 orang menerima remisi satu bulan, 20 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 6 orang mendapat dua bulan remisi,” kata Kepala seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Jumadi A.

Jumadi menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. “Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan,” ucap Jumadi.

Dikatakan Jumadi, pemberian remisi ini juga untuk memastikan hak-hak narapidana tetap diberikan di tengah pandemi Covid-19. Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, dan layanan kesehatan. “Jadi kami ingin hak-hak warga binaan di Lapas Narkotika Jakarta ini terpenuhi,” tutupnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *