51 Pegawai KPK Dipecat, DPR Sarankan Firli Bahuri Cs Digugat

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat lantaran tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta agar tidak ada pemecatan.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK memberikan penjelasan kepada 51 pegawai yang dipecat. Kedua lembaga itu mesti menjelaskan secara jelas mengapa mereka dibebastugaskan.

“Jika BKN tetap dalam posisinya seperti ini, maka ada kewajiban baik itu BKN atau KPK untuk memberitahukan orang per orang dari yang tidak dinyatakan dapat melanjutkan proses ini. Diberitahukan yang menyebabkan mereka tidak bisa lanjut, harus kasuistis dan kepada masing-masing,” ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (28/5).

Taufik menambahkan, mereka yang terancam dipecat tersebut juga bisa melakukan gugatan ke pengadilan. Sebab dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan proses peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.

“Jadi yang tidak bisa lanjut ini memiliki hak untuk mengunggat setelah sudah ada SK. Itu juga tersirat yang menjadi landasan semangat pertimbangan hukum dalam putusan MK,” ungkapnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK mengabaikan perintah Presiden Jokowi, terkait nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya sebanyak 51 pegawai KPK tetap dipecat dan 24 pegawai lainnya akan menjalani tes ulang.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.