51 Pegawai KPK Dipecat, PKS: KPK Berada di Titik Nadir

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Muhammad Sohibul Iman menganggap bahwa KPK sudah berada di titik nadir. Kewenangannya disebut sudah tidak lagi sama seperti dulu, ditambah dengan permasalahan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dari hasil TWK tersebut, pimpinan KPK memutuskan melakukan pemecatan terhadap 51 pegawainya. Itu dikarenakan mereka tidak lolos dalam TWK sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pada dasarnya KPK sekarang berada di titik nadir yang kewenangannya sudah tidak extraordinary, kemudian orang yang berintegritas dibenturkan dengan permasalahan kebangsaan, dianggap sebagai Taliban, tidak mempunyai komitmen kebangsaan yang baik, tidak memiliki pengetahuan kebangsaan yang baik, ini cara-cara mematikan, sangat memilukan,” ujar Sohibul kepada wartawan, Sabtu (29/5).

“Kalau orang yang berintegritas tidak dianggap nasionalisme dan disingkirkan, nasionalisme apa yang hendak dibangun? Yang kita inginkan nasionalisme yang berintegritas dan profesional, kalau seperti ini kita ingin membangun nasionalisme yang koruptif, tidak apa-apa korupsi yang penting teriak saya Pancasila,” tambahnya.

Terkait Guru Besar dari beberapa Universitas yang telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal masalah KPK tersebut, Sohibul mendukung penuh. “Saya kira kita harus terus bersuara dan meluaskan kritik kita. Kemarin Pak Jokowi mengelarkan sikap tidak setuju 75 pegawai KPK dipecat, tapi kenyataannya 51 orang tetap dipecat,” tutur Sohibul.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengurusi kepegawaian mengatakan proses pemecatan itu sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi. Sehingga Sohibul mempertanyakan Presiden Jokowi sikapnya tidak serius untuk menangani permasalah di KPK.

“Jadi kita melihat apa yang dsampaikan Pak Jokowi semata-mata hanya lip service, kenyataan di lapangan berbeda,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan 75 orang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes itu digelar dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Setelah rapat dengan sejumlah lembaga/kementerian, pimpinan KPK memutuskan memecat 51 orang pegawai. Adapun 24 orang pegawai lainnya akan diberikan pembinaan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.