7 bulan Kades Beringin Dilaporkan Tidak Ada Tindakan, Kredibilitas Inspektorat Dipertanyakan

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengelar Aksi. aksi demonstrasi unjuk rasa terjadi di sejumlah titik, diantaranya Kantor desa Beringin Jaya Kecamatan Abung Kunang, Inspektorat bahkan kantor Pemerintahan daerah kabupaten Lampung Utara.

Dalam aksinya di Kantor Pemkab Lampura, saat menyampaikan orasinya Sekretaris GMBI distrik Lampura, Imausyah menyebutkan. Pemerintahan yang dipimpin oleh H. Budi Utomo, S.E, M.M merupakan Pemerintahan Sontoloyo karena tidak ada satupun Petinggi Pejabat Kabupaten yang berada di tempat.

“Saya tegaskan bahwa Pemerintahan saat ini adalah Pemerintahan Sontoloyo, karena tidak ada satupun pejabat berada di Kantor Pemkab, Bupati, Sekda, maupun Asisten Sekdakab Lampura” jelas Imausyah dalam orasinya, Kamis (27/05/2021).

Adapun yang menjadi tuntutan LSM GMBI distrik Lampura meminta kepada Bupati untuk segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa Beringin Jaya Kecamatan Abung Kunang karena diduga terdapat sejumlah korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut.

“Demikian banyaknya dugaan korupsi oleh oknum kades tersebut, bahkan telah dilaporkan ke Inspektorat sejak 7 bulan yang lalu namun tidak ada tindak lanjutnya” imbuh Imausyah.

Selain itu salah satu orator Aksi, KSM GMBI Abung Kunang mengatakan bahwa terdapat pembangunan jalan desa melalu Dana Desa 2018 dan sampai saat ini belum selesai atau Mangkrak.

“Dan Pamsimas 2018 saat ini tidak berfungsi sama sekali, dana BLT-DD 2020 hanya dibagikan satu bulan, Bumdes desa digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ahmad Tohir.

Dia juga mengatakan hak guru ngaji pun tidak dibayarkan oleh kades, Dana PKK dan Karang Taruna digelapkan serta tempat pemakaman umum (TPU) disalahgunakan oleh Kades.

“TPU desa digunakan untuk menanam singkong tanpa persetujuan masyarakat dan digunakan secara pribadi,” jelas Ahmad.

Di tempat yang sama, Inspektur Wilayah Khusus (Irbanwilsus) mewakili Kepala Inspektorat Lampung Utara, Hairul Fadilla menjelaskan bahwa saat melakukan monitoring di tahun 2020 memang telah ditemukan indikasi penyimpangan di Desa Beringin Jaya.

“Seluruh aspirasi tersebut akan kami tindaklanjuti, kita akan menunggu perintah Kepala Inspektorat karena saat ini tidak berada di tempat,” jelas Hairul

Dia mengatakan bahwa proses penerbitan surat pemberhentian tersebut memang membutuhkan proses yang panjang dengan segala pertimbangan.

“Kami sangat apresiasi dari aksi kawan-kawan GMBI namun kami minta waktu dan apabila perintah sudah diterima segera kami konfirmasikan,” pungkasnya.
(Fr-Im)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.