71 Daerah Turun Level PPKM, Kemendagri Ingatkan Pemda Disiplin Prokes

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level di sejumlah daerah Jawa-Bali sejak 10 sampai dengan 16 Agustus 2021 mendatang. Keputusan ini diambil pemerintah untuk mempertahankan perbaikan sejumlah aspek pandemi Covid-19, termasuk kasus konfirmasi harian (positivity rate), angka kesembuhan (recovery rate), kasus kematian (fatality rate), maupun Bed Occupancy Ratio (BOR).

Hasilnya pun cukup menggembirakan. Terdapat 26 daerah di kawasan Jawa dan Bali yang akhirnya bisa lepas dari PPKM Level 4 atau bisa turun ke level 3. Bahkan, ada 1 daerah lagi yang berhasil turun ke PPKM Level 2 di masa perpanjangan ini.

Adapun daerah yang berada di level 2 pada Minggu ini adalah kabupaten Sampang, Jawa Timur. Daerah yang dikenal Kota Bahari ini, berhasil menemani kabupaten Tasikmalaya yang pekan lalu, berhasil juga memberlakukan PPKM level 2.

Artinya 26 daerah ini masuk dalam tingkatan yang tidak beresiko tinggi dalam penyebaran virus Covid-19.

Dengan adanya penurunan level tersebut, Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro mengapresiasi daerah-daerah yang berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19, khususnya Pemerintah Kabupaten Sampang.

“Untuk wilayah Jawa dan Bali, terjadi perbaikan. Di mana kabupaten/kota yang sebelumnya di level 4, semakin berkurang. Level 4 yang sebelumnya 90 lebih, Minggu ini tinggal 71 daerah,” kata Suhajar dalam keterangannya, Jumat (13/8).

“Harapannya tentu semua daerah bisa turun level semuanya ke level yang lebih rendah,” tambah Suhajar.

Dia juga menyatakan masih perlu bekerja keras dan tetap waspada setelah adanya perpanjangan masa berlaku PPKM ini. Penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat, harus ditegakkan dan disesuaikan kondisi masing-masing daerah.

“Saya paham, teman-teman sudah cape, kondisinya memang berat. Tapi kita harus tetap waspada. Tetap pada koridor ikhtiar yang sama dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan di masyarakat,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.