75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Demokrat: Terkesan Mau Disingkirkan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR Santoso menyoroti tentang beralih statusnya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya dinyatakan tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) sehingga mereka dinonaktifkan.

“Tidak lulusnya 75 org pegawai KPK yang sudah lama mengabdi bahkan lebih dari 10 tahun dan tidak lolos seleksi seperti ada kesan mereka memang mau disingkirkan,” ujar Santoso kepada wartawan, Jumat (14/5).

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut adalah orang-orang berintegritas. Sehingga wajar saja banyak yang tidak suka terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh mereka.

“Jika mereka dinilai tidak sejalan dengan pimpinan KPK saat ini, bukankah banyak cara untuk menempatkan mereka pada bidang yang lain di institusi KPK alis job rolling?” ungkapnya.

Santoso mengatakan, adanya UU tentang KPK ini sudah jelas-jelas melemahkan lembaga antirasuah. Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya harusnya sadar dengan pelemahan tersebut.

“KPK harus menunjukan kepada rakyat bahwa institusinya adalah reformis dan benar-benar sebagai institusi yang independen tidak terpengaruh dengan tekanan manapun,” ungkapnya.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh. Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Para pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut mengaku sudah menerima surat tersebut pada Selasa (11/5) sore. SK tersebut berisi penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.