JAKARTA (IM) – Indonesia tercatat memiliki 93 produk indikasi geografis (IG) yang terdaftar, antara lain Kopi Arabika Gayo, Sagu Lingga, Lada Putih Muntok, dan Tembakau Hitam Sumedang. Kopi Arabika Gayo merupakan satu-satunya produk IG Indonesia yang dilindungi di Eropa.
IG merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan. Hal tersebut disebabkan faktor lingkungan geografis yang dimilikinya, termasuk di dalamnya faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.
Pada perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) yang berlangsung pada 2―6 Desember 2019 di Brussel, Belgia, Wamendag Jerry Sambuaga menyampaikan tambahan 21 produk IG.
Secara keseluruhan, IEU-CEPA membahas 17 isu, salah satunya adalah kekayaan intelektual yang membahas publikasi IG. Produk IG masuk dalam salah satu kelompok kerja perundingan ini karena dipandang dapat menjadi salah satu identitas bangsa Indonesia di mata Eropa.
Sumber: Kementerian Perdagangan