[ad_1]
JawaPos.com– Pemerintah akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara kepada DPR RI setelah parlemen mengakhiri masa reses. Pemerintah berharap RUU IKN setelah diserahkan ke DPR bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan menjadi Undang-Undang IKN.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, RUU IKN sudah ada upaya untuk menyerahkan ke DPR setelah dewan mengakhiri masa reses.
”Nanti bersamaan atau setelah penyelesaian Undang-Undang IKN akan disiapkan juga Perpres tentang Otorita Ibu Kota yang ada di sana,” terang Fadroel seperti dilansir dari Antara pada Kamis (22/4).
Fadjroel bersama Menteri PPN Suharso Monoarfa telah berkunjung ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah calon ibu kota negara baru. Pemerintah berharap proses ground breaking pada tahun ini.
”Diupayakan upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024, sudah bisa dilaksanakan di ibu kota baru,” kata Fadroel.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) oleh DPR bisa dimulai pada Mei.
”DPR kan akan reses, Mei baru masuk. Mungkin setelah reses, baru surpresnya (surat presiden) masuk. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Suharso menjelaskan, saat ini naskah akademik RUU IKN telah mencapai tahap final dan menunggu presiden melayangkan draf dan surpres kepada DPR. Pihaknya optimistis pembahasan RUU IKN akan berlangsung cepat. Bahkan berdasar perihutungannya, RUU IKN bisa disahkan menjadi undang-undang dalam kurun waktu kurang dari 68 hari.
”Saya kira dan mudah-mudahan tidak akan lama karena hanya 34 pasal. Misalnya, let’s say satu pasal bisa diselesaikan satu hari atau dua hari, jadi hanya 68 hari ya kalau saya katakan mudahnya,” ujar Suharso Monoarfa.
RUU pemindahan IKN ditetapkan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Meski menuai kritik dari sejumlah pihak, Ketua Baleg DPR Supratman Andi menyatakan memaklumi kritikan tersebut. ”Memang perdebatan itu wajar terjadi di masyarakat karena dari sisi ruang fiskal kita, apakah kemudian proyek ibu kota negara ini memungkinkan untuk jalan,” tutur Supratman.
Dia pun optimistis dengan dibentuknya pembiayaan lembaga investasi rencana pembangunan IKN tidak akan berjalan sulit. ”Kan masalahnya cuma satu terkait IKN ini, tentu hasil kajian dari Bappenas dan penyusunan RUU ini sudah sangat matang. Kendala yang kita miliki hanya proses pembiayaan. Kalau pembiayaan investasi tidak terbentuk, kemungkinan barang ini akan sulit karena ruang fiskal kita sangat terbatas, apalagi masa pandemi refocusing semua anggaran dilakukan untuk pemulihan ekonomi,” terang Supratman.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!