[ad_1]
JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa, Riefka Amalia, penampung uang suap dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Dalam konstruksi perkara diduga Riefka Amalia menjadi penampung uang suap untuk diberikan kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Selain memeriksa Riefka, penyidik juga telah memeriksa pihak swasta, Angga Yudistira dalam kasus yang sama.
“Senin (26/4/2021) bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan saksi, Riefka Amalia (Swasta) dan Angga Yudistira (Swasta),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4).
Baca Juga: Pimpinan KPK Disebut Terlibat Perkara Tanjungbalai, Dewas Cari Info
Ali menyampaikan, kedua saksi tersebut dikonfimasi terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka Stepanus Robin Pattuju dan tersangka Maskur Husain, untuk menerima aliran sejumlah dana. “Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam BAP para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di pengadilan Tipikor,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pihaknya akan menangani perkara dugaan suap kepada penyidik KPK ini secara transparan.
“KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku,” tegas Ali.
Adapun dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.
Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Aziz Syamsuddin pada Oktober 2020.
Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.
Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.
Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!