Antisipasi Lonjakan, Pemkot Surabaya Perketat Prosedur Isolasi Mandiri

oleh
oleh

[ad_1]

Antisipasi terhadap peningkatan kasus Covid-19 setelah libur Lebaran 2021 berimbas kepada pemudik. Warga yang datang ke Surabaya harus menjalani karantina. Lokasi-lokasinya sudah disiapkan pemkot.

SEJAK satu pekan terakhir, kampung-kampung menyiapkan tempat karantina untuk pemudik dari luar kota yang pulang kampung. Selain balai RW, para camat mulai menyiapkan tempat karantina di kos-kosan, penginapan, dan hotel. Ada prosedur ketat yang dibuat untuk memfilter para pemudik yang pulang kampung.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menjelaskan, pemkot sudah membuat protokol mitigasi bagi para pemudik. Salah satunya ditujukan kepada warga luar kota yang pulang kampung sebelum masa pelarangan berlaku. ”Mereka wajib menunjukkan hasil negatif uji PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam,” ujarnya kemarin (1/5).

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi persebaran Covid-19 yang memang belum mereda. Warga luar kota, kata Irvan, dianggap memiliki risiko dan berpotensi membawa virus meski kondisi kesehatannya secara umum baik-baik saja. ”Ini sebagai langkah antisipasi,” katanya.

Meski pemudik sudah diwajibkan menunjukkan hasil negatif, Irvan menyatakan bahwa petugas satgas akan tetap melakukan penyisiran. Dalam waktu tertentu, tim gugus tugas di kecamatan bakal melakukan tes acak untuk mengantisipasi lolosnya warga yang masuk kampung tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun rapid antigen.

Bagaimana jika ada warga yang terkonfirmasi positif? Mantan kepala Satpol PP Kota Surabaya itu memberikan dua opsi. Pertama, menjalani isolasi di tempat yang telah disediakan. Atau, melakukan isolasi mandiri di rumah. Syaratnya, satu rumah harus melakukan isolasi semuanya. Batas waktu minimal isolasi adalah lima hari. Sebab, indikasi orang terpapar Covid-19 baru diketahui setelah 5 x 24 jam. Setelah masa karantina habis, warga yang menjalani isolasi mandiri wajib dites ulang. Jika hasilnya negatif, warga yang masa isolasinya habis bisa kembali bersosialisasi dengan masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun, jika hasilnya masih positif, akan ada tindak lanjut dari satgas.

Nah, untuk tempat karantina di luar rumah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya sudah menginstruksikan para camat untuk menggandeng tempat penginapan di wilayah masing-masing. Bisa kos-kosan, homestay, maupun hotel. ”Biayanya dibebankan kepada warga yang menjalani isolasi,” jelasnya.

Kebijakan tersebut diberlakukan karena tidak semua wilayah memiliki balai RW. Selain itu, pengurus RT/RW tidak kerepotan menyiapkan tempat karantina untuk orang yang pulang ke kampung halaman. ”Pada dasarnya, imbauan itu berisi larangan. Sebetulnya bukan tidak boleh, tetapi waktunya yang disesuaikan,” terangnya.

Baca Juga: Uji Coba Penyekatan Mudik, Nopol Non-Surabaya Raya Tak Boleh Masuk

Pria yang juga menjabat kepala BPB linmas itu menuturkan, selama masa pelarangan, Satgas Kampung Wani Jogo Suroboyo akan memantau warga yang baru pulang dari luar kota. Termasuk yang sedang menjalani isolasi mandiri. ”Kami berharap semuanya memahami kebijakan yang diambil Pemkot Surabaya. Sebab, ini juga dilakukan demi keamanan kita bersama,” tuturnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.