Di-DO Usai Hina Palestina, MS Berpotensi Di-bully di Sekolah Barunya

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Dikeluarkannya MS, 19, dari SMAN 1 Bengkulu Tengah akibat mengunggah video ujaran kebencian kepada Palestina menyita perhatian. Hal ini dirasa terlalu mengada-ada dan berlebihan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim pun meminta kepada dinas pendidikan setempat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dari MS yang masih duduk di kelas XI.

“Saya meminta tanggung jawab kepada Dinas Pendidikan provinsi, karena SMA itu berada di bawah kewenangan provinsi untuk mencarikan sekolah baru yang dengan catatan sekolah kemudian kepala sekolah,” terang dia kepada JawaPos.com, Minggu (23/5).

Kemudian, lanjutnya, Disdik juga perlu menjamin kondisi psikologis dari si anak nanti ditempat sekolah barunya. Mengingat MS menjadi viral, ia berpotensi mendapatkan perundungan atau bullying.

“Dinas Pendidikan harus melindungi anak tersebut dari potensi bully di tempat sekolah yang baru, karena anak ini kan sudah viral, anak ini kan sudah dikenal oleh publik karena peristiwa kemarin,” imbuhnya.

“Dia ini pasti akan di-bully nih oleh teman baru, oleh lingkungan baru. Ini yang kami minta kepada sekolah, kepada dinas pendidikan, guru untuk melindungi secara mutlak atas hak-hak anak ini untuk tidak di-bully di sekolah yang barunya itu,” sambungnya.

Selain itu, menurut Satriwan tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab, telah mencabut hak anak dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

“Karena ketika anak dikeluarkan, berarti sekolah mencerabut hak pendidikannya ya kan, hak untuk mendapatkan pendidikan yang merupakan hak dasar sebagai warga negara yang juga tercantum di dalam UUD 1945 pasal 31,” tandasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.