Kemenkominfo Keluarkan SKLO Layanan 5G untuk Telkomsel

oleh
oleh

[ad_1]

 

JawaPos.com – Indonesia segera memasuki era baru teknologi telekomunikasi modern 5G. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Layanan 5G kepada PT Telkomsel.

Dengan demikian, Telkomsel telah mendapatkan restu dan siap untuk menggelar teknologi 5G di tanah air. Sebelumnya, operator seluler (opsel) pelat merah itu memang diketahui sedang melakukan Uji Laik Operasi (ULO) terkait 5G dengan Kemenkominfo.

“Tanggal 21 Mei 2021 kemarin, Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) mengisyaratkan terbitnya SKLO untuk salah satu operator seluler ini menandai satu perkembangan signifikan (milestone) dalam upaya penggelaran teknologi 5G di Indonesia,” ujar Johnny dalam Konferensi Pers daring, Senin (24/05).

Menurut Johnny, penerbitan SKLO didasarkan pada pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) pada tanggal 19-20 Mei 2021. Berdasarkan hasil ULO, PT Telkomsel dinyatakan “Laik”. Johnny menjelaskan dalam tahapan ULO itu, Kemenkokinfo melakukan pengujian teknis atas sarana dan prasarana PT Telkomsel untuk melakukan penggelaran jaringan 5G.

“Penerbitan SKLO menandakan kesuksesan persiapan PT Telkomsel untuk melakukan penggelaran jaringan 5G, yang khususnya akan dilakukan pada pita frekuensi 2.300 MHz atau 2,3 GHz, dengan lebar pita 30 MHz dalam rentang 2.300 MHz sampai dengan 2.330 MHz,” paparnya.

Tahapan ULO dan penerbitan SKLO ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

“Karenanya, berdasarkan peraturan tersebut, tahapan ULO dan kepemilikan SKLO adalah wajib bagi setiap Penyelenggara Telekomunikasi yang hendak melakukan perluasan jaringan akibat perubahan teknologi yang terjadi,” papar Menkominfo

Menteri Johnny menyatakan, teknologi 5G termasuk ke dalam perubahan teknologi baru yang didasarkan pada spesifikasi International Mobile Telecommunication-2020 (IMT-2020) melalui penetapan oleh International Telecommunication Union (ITU). “Seiring dengan penyerahan SKLO dari Kementerian Kominfo hari ini, PT Telkomsel akan menjadi Penyelenggara Telekomunikasi Jaringan 5G pertama di Indonesia,” ungkapnya.

Layanan 5G dari Telkomsel ini akan diluncurkan secara serentak pada tanggal 27 Mei 2021 dan selanjutnya akan dapat dinikmati secara terbatas dan bertahap di 6 (enam) lokasi residensial di wilayah Jabodetabek, serta di kota-kota lain seperti Solo, Medan, Balikpapan, Denpasar, Batam, Surabaya, Makassar, dan Bandung.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan, SKLO ini menjadi bukti bahwa Telkomsel secara sah dan resmi sudah memenuhi seluruh persyaratan dan regulasi yang berlaku dan menjadi operator pertama yang dapat mengoperasikan layanan 5G secara komersial di Indonesia.

“Ijj akan menjadi rencana strategis Telkomsel bersama pemerintah dalam pengembangan teknologi terbaru sebagai bagian dari akselerasi pemerataan ekosistem broadband dan digital yang inklusif di Indonesia,” ujar Setyanto.

Sebagaimana diketahui, awal tahun ini, Kemenkominfo menggelar lelang spektrum frekuensi radio di pita frekuensi 2,3 GHz, yang bisa dimanfaatkan untuk menggelar layanan 5G. Terkait jaringan 5G oleh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pemerintah menganut kebijakan netral, yakni mengizinkan penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan pita frekuensi yang sudah ditetapkan dalam surat perizinan.

Kebijakan lainnya dalam mendukung 5G berupa penambahan dan penataan ulang spektrum frekuensi radio, yang dikenal dengan istilah farming dan refarming, agar operator seluler bisa mendapatkan alokasi spektrum frekuensi untuk mengembangkan layanan 5G. Pemerintah berencana menyediakan 5G di ketiga lapisan spektrum frekuensi radio, lapisan low band, middle band dan high band. (*)

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.