TWK Maladministrasi, Eks Pimpinan KPK Seret Jokowi yang Tak Konsisten

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat dugaan maladministrasi. Dia menyebut, TWK ini bukti Jokowi tidak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Makanya sejak awal kan saya sudah bilang masakah TWK ini tinggal Jokowi keluarkan Keputusan Presiden selesai ini masalah. Terbukti itu juga esensi temuan dan rekomendssi ORI,” kata Saut dikonfirmasi, Jumat (23/7).

Saut menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi. Hal ini menyebabkan kinerja KPK yang kian tidak terarah.

“Karena presidennya tidak punya visi dan misi yang konsisten pada antikorupsi ya begini jadinya, in efisiensi secara manajamen, rusak secara kemanusianaan, timbul ketidak stabilan secara politik,” sesal Saut.

Saut memandang, secara umum pemerintah Jokowi tidak bisa konsisten dalam menjalankan pemerintahan. Hal ini terlihat dalam mengatasi pandemi Covid-19.

“Secara umum negeri ini penuh ketidak pastian di semua lini,  lihat saja cara-cara menangani Covid-19,” tegas Saut.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng membeberkan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dia menyebut, proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dimulai sejak Agustus 2020, hingga pada Januari 2021. Dia menyebut, saat itu belum muncul klausul TWK.

Menurutnya ide TWK muncul sehari sebelum rapat harmonisasi terakhir, tepatnya pada 25 Januari 2021. TWK diduga disisipkan dalam syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Ombudsman Republik Indonesia berpendapat, proses panjang sebelumnya dan harmonisasi empat hingga lima kali tidak muncul klausul TWK, sekaligus mengutip notulensi 5 Januari 2021. Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru. Munculnya di bulan terakhir proses ini,” ujar Robert dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Dalam hasil penelusuran Ombudsman, pihaknya juga  menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, harmonisasi selayaknya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja.

Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi. Dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga.

“Ada lima pimpinan yang hadir, yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menkumham dan Menpan RB. Sesuatu yang luar biasa,” ungkap Robert.

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Dia pun mempersoalkan terkait berita acara rapat harmonisasi, yang justru ditandatangani oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat, seperti Kepala Biro Hukum KPK, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemkumham.

“Sekali lagi yang hadir pimpinan, tapi yang tanda tangan berita acara adalah yang tidak hadir, yakni level JPT,” papar Robert.

Oleh karena itu, dia berpendapat ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Karena saat itu dihadiri langsung oleh para pimpinan kementerian dan lembaga.

“Penyalahgunaan wewenang karena tanda tangan justru dilakukan oleh yang tidak hadir, yakni Kabiro Hukum dan Direktur pengundangan,” pungkas Robert.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.