Lantatur, Bayar Pajak Sistem Drive-thru di Sidoarjo

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo meluncurkan layanan drive-thru atau layanan tanpa turun (lantatur) untuk pembayaran pajak daerah. Lokasi lantatur berada di halaman depan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo di Jalan Lingkar Timur. Dengan begitu, wajib pajak tak perlu repot-repot datang ke kantor BPPD maupun bank. Cukup membayar di sana. Ada sembilan jenis pajak daerah yang bisa dibayar di sana.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini secara simbolis merilis inovasi layanan tersebut, Selasa (10/8). Dia yakin layanan itu bisa mendongkrak penerimaan pendapatan daerah. ’’Karena ini mudah, tak perlu turun dari kendaraan, inovasi saat PPKM juga dibuat untuk mengantisipasi kerumunan,’’ ujar Zaini. Lokasinya pun strategis. Harapannya, penerimaan pajak bisa lebih lancar dan tidak ada kendala.

’’Drive-thru ini bisa dikembangkan ke tempat lain yang lebih strategis. Misalnya di kecamatan,’’ katanya. Sebab, layanan pajak menyangkut seluruh masyarakat Sidoarjo, baik tengah kota maupun pinggiran. Saat ini wajib pajak sebenarnya juga bisa memanfaatkan minimarket untuk membayar. Virtual account pembayaran pajak pun sudah ada. Bahkan ke portal belanja online juga bisa.

Namun, Plt Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menilai, berdasar pengalamannya, banyak wajib pajak yang ingin bertransaksi langsung. ’’Karena kalau transaksi langsung, invoice-nya dari bank. Kalau ke minimarket, hanya struk seperti belanja,’’ kata Ari. Karena itu, layanan pembayaran langsung ke bank seperti pada lantatur masih dibutuhkan. Apalagi saat pembayaran pajak sudah jatuh tempo. Kerap kali terjadi kerumunan wajib pajak. Baik di bank maupun loket pelayanan di kantor BPPD. Belum lagi, pada masa PPKM ini ada pembatasan layanan di perbankan. ’’Harapannya dengan inovasi ini, target bisa terpenuhi,’’ ujarnya.

Saat ini BPPD Sidoarjo menargetkan pendapatan pajak daerah pada 2021 sebanyak Rp 953,9 miliar. Sementara itu, realisasi pajak yang sudah masuk ke kas daerah sampai saat ini mencapai Rp 533 miliar atau 55,64 persen.

 

 

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.