[ad_1]
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aset dan uang Rp 88,2 miliar dari terpidana kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri Budi Susanto. Aset dan uang tersebut merupakan kompensasi uang pengganti yang harus dibayar eks Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, Budi menyerahkan aset miliknya sebagai kompensasi uang pengganti. Aset pertama berupa tanah dan bangunan di Jalan Agung Karya V Blok A Nomor 15, Jakarta Utara.
Berdasar laporan hasil penilaian tim penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, aset itu punya harga wajar Rp 56,745 miliar.
Berikutnya, aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler, dan Jalan Cigondewah Blok Cibiut. Dua aset tersebut memiliki harga wajar Rp 28,411 miliar berdasar laporan hasil penilaian tim KPKNL Bandung. Selain itu, Budi membayar uang pengganti Rp 3,113 miliar secara tunai.
”Sehingga nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana tersebut mencapai Rp 88,269 miliar,” kata Ali kemarin (18/8). Berdasar Putusan MA Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014, uang pengganti yang dibebankan majelis hakim kepada Budi sejatinya sebesar Rp 88,446 miliar.
Ali menyebut, selain aset dan uang tunai, jaksa KPK menerima tambahan kompensasi uang pengganti dari hasil lelang 1 unit mobil Kijang Innova V A/T Diesel keluaran 2012 senilai Rp 177 juta. Total uang pengganti yang telah dibayarkan mencapai Rp 88,446 miliar atau sesuai dengan putusan MA.
Sebagaimana diketahui, berdasar putusan kasasi, Budi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Pengusaha yang terbukti melakukan korupsi simulator SIM bersama mantan Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Djoko Susilo itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 88,446 miliar.
Ali menuturkan, pihaknya terus berupaya optimal menagih pembayaran uang pengganti kepada para terpidana kasus korupsi. Uang pengganti itu nanti diserahkan ke kas negara untuk kepentingan umum.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!