LAMPUNG UTARA (IM) – Dua dari empat pemuda pelaku pencabulan secara bergilir terhadap seorang siswi pelajar SMA di Kabupaten Lampung Utara, ditangkap petugas Tim Tekab 308 Reskrim Polres Polres Lampung Utara.
Kedua tersangka yaitu berinisial DK (19) dan SA (16) yang merupakan warga Lampung Utara itu, kini masih dalam proses penyidikan petugas dan dua orang rekan tersangka pelaku lainya berhasil kabur (DPO).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, SH SIK MSi, membenarkan pihak pada hari selasa (08/08/23), telah mengamankan dua orang pemuda, karena diduga kasus pencabulan secara bergilir terhadap seorang siswi pelajar SMA di Lampung Utara, yang dilakukan di rumah salah seorang pelaku, pada tanggal 6 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
“Para pelaku kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertangungjawabkan perbuatanya itu,” ujarnya, Kamis (10/8).
Kasat menjelaskan dari penanganan kasus tersebut, diketahui dua orang rekan tersangka pelaku lainya yang telah teridentifikasi masih dalam pencarian petugas (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengakui perbuatannya dan hal itu mereka nekat mencabuli korban karena alasan khilaf dan terpengaruh kerap melihat video forno,” jelasnya.
Menurut Kasat, peristiwa tersebut awalnya korban bersama teman sekolahnya tengah mendekorasi ruangan kelas di sekolahnya dan disuruh membeli lem di warung.
Namun ketika hendak membeli lem dan tiba di pintu gerbang sekolah bertemu dengan salah satu pelaku (teman sekolah korban,red), menawarkan untuk menghantarkannya.
Tiba ditengah jalan, tiba-tiba pelaku (teman korban sekolah), tersebut beralasan mengajak korban untuk mengambil sesuatu barang tertinggal di rumahnya dan korban dibawanya.
“Setelah tiba di rumah pelaku tersebut, korban di suruh masuk dalam rumah dan tanpa disangka di rumah tersebut telah ada tiga orang pemuda temannya,” lanjutnya. “Pelaku (teman sekolah korban), langsung mengancam korban dengan berkata.
“kalau kamu tidak mau ikut saya tinggal di rumah ini, dan korban merasa ketakutan akhirnya menuruti kemauannya dicabuli,” terang Kasat menirukan penuturan saksi.
“Setelah melakukan aksi perbuatan bejat terhadap korban, tiga teman lainya mencabuli korban secara bergantian dan korban sempat memberontak namun tak berdaya,” ungkap Kasat.
“Atas perbuatanya mereka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 udang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016,” tutupnya.
(Redaksi)
Sumber lansir: Bualbual.com