KOTABUMI (IM) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melakukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Lampung Utara yang diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Mankodri, S.H., M.M., dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah. Penandatangan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati, Jumat (29/12/2023).
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Asisten I mengucapkan syukur Alhamdulillah dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.
“Maka pada hari ini kita laksanakan prosesi penandatanganan Kesepakatan Bersama, dan sekaligus dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh Camat se-Kabupaten Lampung Utara terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT di Kabupaten Lampung Utara, utamanya untuk mendapatkan kepastian pelindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelas Asisten I.
Harapannya, kiranya dengan telah ditandatanganinya kerjasama ini dapat menjadi langkah strategis dan meningkatkan sinergitas dalam melaksanakan jaminan sosial bagi penyelenggara pemerintahan, sehingga roda pembangunan dan perekonomian masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Mari kita bersama bersinergi menjadi bagian dari program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan tetap menjaga kerukunan dan kedamaian, menjaga persatuan dan kesatuan, mempererat semangat kebersamaan, agar Kabupaten Lampung Utara senantiasa dalam kondisi yang aman, agamis, maju, dan sejahtera,” tandasnya.
Oleh: KWIP – Dikomonfo-Lu