Lampung Utara (IM) – Merasa dirugikan PT. Mitra Jasa Utama (MJU) melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penggelapan dana perusahaan ke Polres Lampung Utara. Selasa, 23 Januari 2024.
Terkait dugaan penggelapan tersebut menurut Chandra Guna kuasa hukum PT. Pihak perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu mengalami kerugian mencapai 86 juta rupiah.
Sementara mengenai terduga pelaku sendiri, masih sedang dalam tahap penyelidikan.
“kejadian ini telah menyebabkan kerugian perusahaan, diperkirakan sebesar 86.800.000 rupiah.
Pelakunya masih belum diketahui saat ini, kami masih bekerja sama dengan pihak berwajib dalam penyelidikan untuk memastikan keadilan terwujud.”
Atas hal itu, laporan tersebut telah dilaporkan ke polisi dengan bukti laporan STPL/36/Bd-1/1/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. Kemudian dengan pasal yang dimaksud 374 KUHP,” terang Chandra.
Kuasa hukum perusahaan itu memastikan, terkait pihak yang di laporkan, akan muncul setelah saksi-saksi di lakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. (Put,Kwip.Dwi)