LAMPUNG UTARA ( IM) – Diduga salah satu caleg Parpol melakukan pelanggaran dengan melakukan Money Politik. Kamis 08 Februari 2024.
Dimana kejadian itu, terjadi saat tim media ini mendengar informasi dari masyarakat Rt 01 Rw 04 kelurahan Tanjung Harapan kecamatan Kotabumi Selatan pada Selasa 06 Februari 2024 kemarin oknum caleg yang dimaksud terindikasi melakukan pelanggaran pemilu.
Saat di konfirmasi tim media ini, kepada beberapa warga atau calon pemilih. Mereka membenarkan bahwa ada pembagian uang yang dilakukan oleh Caleg partai Politik tersebut melalui tim suksesnya.
Dimana di ketahui oknum caleg itu berinisial SY dari Partai Amanat nasional (PAN) DPD kabupaten Lampung Utara.Dimana menurut Bunga (nama samaran) yang meminta namanya di samarkan.
Ia selaku warga menjelaskan kepada tim media ini, bahwa benar adanya terjadi Money Politik di lingkungannya.”Ya saya tadi pagi didatangi dirumah dan diberikan amplop putih yang berisikan uang dan kartu nama caleg oleh SR dan MR.
Sambil bernada kurang baik, SR mengatakan kalau bukan karna dirinya, saya tidak akan di berikan uang.” ujar bunga memperagakan gerak gerik SR sembari menunjukkan amplop lainnya yang ada di kantong.
Terkonfirmasi kepada timses tersebut. yakni SR ia membenarkan hal itu, bahwa dia dan MR selaku tim Sukses dari oknum caleg SY membagikan uang kepada warga sebesar Rp.100.000,- .
SR juga menuturkan pada pagi itu meraka mengambil uang kepada koordinator tim sukses dari caleg SY sebesar Rp.2.600.000,- Kemudian dana itu untuk dibagikan kepada masyarakat. Ia menambahkan akan ada dana susulan yang akan jiga di bagikan kembali ke masyarakat setempat.
Sementara, pada waktu yang berbeda MR dan SR kembali mendatangi rumah bunga. Dimana saat itu tim media ini juga berada di lokasi dengan di saksikan warga setempat.
MR berkata seolah menantang kepada Bunga di saksikan tim media, diri dan timnya tidak takut bahwa dugaan pelanggaran tersebut ada kaitannya dengan pelanggaran hukum.”Mau dilaporkan silahkan, kalau gak terima datangin aja, saya gak takut” ujar MR.
Sebagai informasi diketahui, tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.
Dimana pelaku dapat pidana dengan Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.48.000.000,-. Kemudian juga terdapat aturan pemilu lainnya.
Sementara caleg SY tidak dapat dikonfirmasi atas kejadian itu melalui jaringan telepon, meski tim media telah datang ke kediamannya.
Atas kejadian itu, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berkompeten terkait pemilu untuk melakukan tindakan. Kejadian itu juga telah di laporkan ke Bawaslu kabupaten Lampung Utara.
Diketahui daerah pilih (dapil) 2 kabupaten Lampung Utara. Meliputi kecamatan Kotabumi Selatan, Abung Tengah, Abung Pekurun dan Abung Kunang.
(Put,Helen,Tim)