LAMPUNG UTARA (IM) – Roling jabatan terahir di pemerintahan kabupaten Lampung Utara, menjelang beberapa waktu sebelum masa jabatan Budi Utomo dan Ardian Saputra bupati dan wakil bupati habis, Mutasi jabatan terindikasi langgar aturan. Minggu 7 Maret 2024
Sementara, lebih parahnya lagi, dampak dari roling jabatan yang diduga langgar aturan itu. Selain batal, terdapat sanksi bagi bupati dan wakil bupati menurut undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Diketahui roling jabatan terahir di pemkab Lampung Utara itu, di gelar diruang Aula Tapis gedung Pemda setempat, pada Jumat 22 Maret 2024 kemarin.
Sedangkan masa jabatan bupati dan wakil bupati habis, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-640 Tahun 2024, mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara periode Tahun 2019-2024 telah berakhir pada tanggal 25 Maret 2024 kemarin. Estimasi roling jabatan terahir di laksanakan hanya selisih diperkirakan 3 hari saja dari masa jabatan bupati dan wabup usai.
Aturan sanksi atas dugaan pelanggaran yang di maksud, antaranya tertuang di dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah.
Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Tertuang di dalam Pasal 71, menyebutkan.
(1).Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2). Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3). Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabatGubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5). Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
(6). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara menurut informasi yang di himpun, di katakan Budi Utomo, pada saat kegiatan buka bersama dengan para awak media dan instansi lainnya.
Dirinya, setelah habis masa jabatan di tanggal 25 Maret 2024 kemarin. Dia tidak lagi mencalonkan diri sebagai wakil bupati atau bupati Lampung Utara esok.
Kendati demikian, Budi Utomo mengatakan bahwa Ardian Saputra lah yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati di Lampung Utara pada Pilkada mendatang.
Atas dugaan pelanggaran itu, bagi keduanya terdapat sanksi baik dari KPU, terindikasi tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Kemudian bagi yang tidak mencalonkan diri pada pilkada, di atur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas pelantikan yang diduga salahi aturan tersebut. Di lansir dari Realita Lampung. Terdapat 73 pejabat yang di lantik pada saat itu. Diantaranya pejabat eselon III sebanyak 34 orang, dan eselon IV sebanyak 39 orang. pelantikan dilaksanakan oleh Asisten Administrasi Umum Dina Prawitarini di dampingi Martahan Samosir kepala BKPSDM di Aula Tapis.
Kini kabupaten Lampung Utara, di pimpin oleh PJ Bupati sampai penetapan kepala daerah definitif usai pilkada. (Put)