LAMPUNG UTARA (IM) – Sidang pertama di Pengadilan negeri Kotabumi menghadirkan kelima warga adat Penagan Ratu dan satu orang Wartawan kabupaten Lampung Utara, dalam surat dakwaan terdapat pasal-pasal memberatkan terindikasi mengada-ada. Rabu 15 Mei 2024.
Bermunculan pasal-pasal yang di nilai sebagai alat guna menjerat para terdakwa, dengan cerita di dalam surat dakwaan di duga cerita yang di rekonstruksikan dalam rekonstruksi versi pelapor.
Sementara sebelumnya, pada Rabu 2 Desember tahun 2023 di polres Lampung Utara. Lantaran wartawan yang ikut di tuduh tidak ikut di undang dalam gelar perkara, menimbulkan protes kalangan pers. Kemudian pada waktu itu digelar rekonstruksi dua versi. Baik dari versi pelapor dan versi terlapor.
Berlanjut kasus dugaan itu, hingga kini pada Rabu tanggal 15 Mei 2024. Sidang pertama di gelar di pengadilan negeri Lampung Utara di bacakan Surat Dakwaan pada ke enam tersangka oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Adi Hidayatulloh,S.H.
Selain dugaan pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ayat 1 KUHP, terdapat didalamnya pasal tambahan yakni berupa pasal 351 ayat (1) Junto pasal 55 ayat (1) ke – KUHP.
Hal itu mengemuka diduga lantaran berdasarkan rekonstruksi versi pertama atau versi pelapor (korban) yang di bangun secara sepihak.
Sementara adegan dalam rekonstruksi versi pelapor, para terduga tersangka di perintahkan penyidik untuk mengikuti apa yang di inginkan pihak korban meski sempat di tolak lantaran tidak sesuai dengan fakta kejadian.
Kemudian penyidik mengiming-imingi kelima warga adat dan wartawan dengan di saksikan ramai masyarakat dan jurnalis. Bahwa kedua versi rekonstruksi itu akan di analisa dengan adil.
Lantas dalam persidangan perdana, di dalam surat dakwaan. Narasi di dalamnya ternyata narasi yang di bangun dan yang di inginkan pihak pelapor yakni Agus Kristian Hulu.
Atas hal itu, ke lima warga adat dan salah seorang wartawan yang di sangkakan. Melalui tim Kuasa hukumnya menolak tuduhan itu yang diduga kan.
“Seluruh terdakwa menyatakan menolak apa yang menjadi dakwaan” Samsi Eka Putra tim kuasa hukum terdakwa.
Menurutnya penolakan itu akan di sampaikan secara tertulis eksepsi dan jawaban pada sidang berikutnya.
Lantaran narasi yang di bangun dan di pakai oleh JPU dalam surat dakwaan, dengan bermunculan pasal yang di duga sebagai upaya, agar para terdakwa dapat terjerat dengan menggunakan narasi pada rekonstruksi sepihak, yakni versi pelapor di nilai keji dan kurang adil.
Diketahui Agus Kristian Hulu merupakan Oknum Angkatan Laut berangkat Kopka . Sementara peristiwa itu juga telah di laporkan ke Polisi Militer Angkatan Laut wilayah provinsi Lampung dengan dugaan penganiayaan sehingga melakukan pelanggaran terhadap 8 wajib TNI.
Laporan dengan bukti visum warga adat atas nama Ari dan kawan – kawan sebagai korban. namun hingga kini laporan yang di maksud belum ada kabar tindak lanjutnya. Lantaran itulah warga masyarakat Lampung Utara meminta adanya keadilan tanpa tebang pilih.
(Tim)