LAMPUNG UTARA (IM) – Sidang lanjutan terkait persoalan yang melibatkan wartawan salahsatu tersangka dari kelima warga adat lainnya di tunda. Senin 20 Mei 2024.
Ditundanya sidang kedua itu lantaran, di depan majelis hakim tim penasehat hukum terdakwa belum mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turunan secara lengkap, dari jaksa penuntut umum atau pihak kejaksaan Negeri Kotabumi guna eksepsi.
“Ia kami belum turunan BAP lengkap dari kejaksaan negeri Lampung Utara. Sedangkan kami sebelumnya sudah menyampaikan surat permohonan BAP lengkap kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi” tutur Samsi Eka Putra mewakili tim penasehat hukum saat di konfirmasi media usai sidang.
Lataran itu, sidang yang di pimpin oleh Edwin Ardian,SH.MH di tunda untuk di lanjutkan pada Rabu 22 Mei 2024 esok.
Sebagai informasi, berlaku sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara itu yakni Adi Hidayatulloh,S.H kemudian sebagai penasehat hukum. Selain Samsi Eka Putra,S.H sebagai tim penasehat hukum, juga hadir Dr. Suwardi,SH,MH,CM, CPCLE, Chandra Guna, S.H, Herwan Dex, S.H.
Sidang kedua itu juga di ramai di hadiri masyarakat dan para wartawan di Lampung Utara untuk menyaksikan sidang.
Sementara, sebelumnya pada awal mula proses wartawan yang ikut di tetapkan sebagai tesangka oleh pihak polres Lampung Utara dalam pristiwa tersebut. Digelar rekonstruksi dua versi yang mana kedua versi merupakan reka adegan dari masing – masing pihak.
Kendati demikian, pada rekonstruksi versi ke satu atau versi pelapor (Agus Kristian Hulu). Pihak wartawan dan kelima warga adat lainnya sebagai tersangka. Diperintahkan untuk melaksanakan adegan yang tidak di lakukan para tersangka pada pristiwa itu. Hal itu dengan iming-iming penyidik, kedua hasil rekonstruksi akan menjadi pertimbangan.
Namun belakangan, diduga hasil rekonstruksi versi dari pihak tersangka belum di tampilkan pada sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi. (Tim)