NASIONAL (IM) – KPK melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kota Sorong di Papua Barat Daya dalam monitoring pajak, aset daerah dan perizinan, 2 Juli 2024. Pada 11 lokasi, KPK menemukan tunggakan wajib pajak mencapai miliaran rupiah. Rabu 3 Juli 2024.
Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di 11 tempat dari total 17 lokasi yang terindikasi masih menunggak pajak. Kegiatan merupakan implementasi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Satgas Pencegahan Wilayah V KPK bersama Pemkot Sorong, meliputi: restoran, hotel dan tempat hiburan malam.
Dari total 17 lokasi yang dilakukan Inspeksi Mendadak (sidak), 11 tempat terindikasi masih menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp6 miliar. Tunggakan ini terbagi menjadi tunggakan pajak bumi dan bangunan senilai Rp4,5 miliar di restoran dan hotel, sedangkan tunggakan retribusi mencapai Rp1,5 miliar di tempat hiburan malam.
“Kami menemukan masih terdapat tunggakan pajak di 11 lokasi. Tunggakan tertinggi di sebuah restoran yang mencapai sekitar Rp 1 miliar, ” papar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria di sela kegiatan monitoring.
Monitoring ini untuk menunjukkan Kota Sorong tak hanya terbuka bagi pengusaha untuk berbisnis. Akan tetapi, pemerintah daerah juga profesional untuk menertibkan wajib pajak sehingga dapat memajukan Kota Sorong.
Seharusnya Pemkot Sorong menerima pendapatan pajak daerah mencapai Rp150 miliar per tahun. Faktanya Pemkot Sorong hanya mendapat Rp50 miliar per tahun.Kondisi ini mengakibatkan pendapatan pajak daerah Kota Sorong hanya 5,13% atau belum menyentuh angka dua digit.
Kondisi ini sangat jauh berbeda dengan Kota Jayapura di Provinsi Papua yang sudah mencapai 14,12%Optimalisasi pajak daerah termasuk salah satu indikator penilaian pada platform Monitoring Center for Prevention (MCP). Platform ini untuk menghitung nilai pencegahan korupsi di suatu daerah.
Indikator lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen aset daerah, manajemen aparatur sipil negara, pengawasan, perizinan dan tata kelola dana desa.MCP Kota Sorong pada tahun 2023 masih berada di bawah angka 50% yakni 39,76%.
Sementara nilai MCP Kota Sorong hingga 27 Juni 2024 baru mencapai 6,94%.Kepala Inspektorat Kota Sorong Rudi R Lakku menilai dengan kegiatan sidak ini memberikan edukasi para wajib pajak untuk konsisten melaksanakan kewajibannya.
“Kami sangat merasakan manfaat dari upaya pendampingan pencegahan korupsi yang dilaksanakan KPK. Hal ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperbaiki sistem penerimaan pajak dan retribusi ” kata Rudi.
Sumber: @KPK