Tonase Jembatan Way Sabuk Max 28 Ton, Kapolres Lampura Imbau Bila Ada Pungli Langsung Lapor

oleh
oleh
Batu Bara
Foto Istimewa

Lampung Utara (IM) – Terkait permasalahan kendaraan angkutan batu bara yang melintas di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Polres Lampung Utara gelar Forum Group Discusion (FGD) di Aula Rekonfu mapolres setempat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M. Si., Pejabat Utama Polres, Kadishub Lampung Utara, Staf BPJN, Perwakilan Garuda, Fisdatama dan PT. MJO.

Kapolres AKBP Teddy menjelaskan, Polres Lampung Utara akan menindaklanjuti adanya laporan dan informasi maraknya pungli di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Polres Lampung Utara telah melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku pungli namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut adanya kendala seperti korban/supir tidak melapor, pelapor mencabut laporan dan saksi tidak mau memberikan keterangan sehingga kurang nya pembuktian.

“Kepada seluruh pihak untuk bekerja sama membantu dalam pembuktian apabila adanya suatu peristiwa pungli/tindak pidana,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, kendaraan angkutan barang dan batu bara yang melintasi jembatan way sabuk sudah ditentukan tonase nya yaitu 28 ton.

Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan lokasi pembuatan jembatan serta mencegah opini-opini negatif di masyarakat. Polres Lampung Utara berprinsip menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kab. Lampung Utara.

Kapolres meminta kepada pengusaha  Apabila ada aktifitas pungli atau Tindak Pidana untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke Polres Lampung Utara.

Polres Lampung Utara telah memasang banner pengaduan  dibeberapa tempat sehingga masyarakat dapat melaporkan apabila ada peristiwa praktek pungli dan peristiwa tindak pidana.

“Polres Lampung Utara tidak ada kepentingan terhadap pengusaha dan pos pantau sehingga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pungli dan tindak pidana di wilayah Kabupaten Lampung Utara,” tegas Kapolres. Jum’at (27/7).

Sementara itu dari BPJN menyampaikan apabila ada tekanan atau intimidasi dari oknum  terkait pemaksaan angkutan yang melebihi tonase 28 ton agar bisa melewati jembatan sementara Way Sabuk dan adanya praktek pungli untuk segera melapor ke Polres Lampung Utara.(*)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.