Kasus ASN di Lampung Tidak Netral, Ditangani Polisi

oleh
oleh

Lampung (IM) – Camat Negeri Katon, Enggo Pratama dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran pada Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil setelah Enggo dilaporkan oleh elemen masyarakat karena mobil dinasnya kedapatan membawa 240 banner serta 41 kaos bergambar salah satu Paslon Bupati Pesawaran.Peristiwa ini sendiri terjadi pada Jumat (5/10/2024) di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan pihaknya bersama Gakkumdu Kabupaten Pesawaran telah melakukan pleno penetapan terhadap laporan masyarakat atas temuan tersebut.

“Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan kabupaten pesawaran sudah menangani laporan dari masyarakat itu, sudah 5 hari dan pada hari kelima kita sudah melakukan pembahasan bersama,” katanya, Kamis (10/10/2024).

“Dari pleno yang dilakukan tadi malam menghasilkan bahwa terlapor Enggo Pratama melanggar ketentuan undang-undang ASN yang tertuang pada pasal 24 ayat 1 dan 2,” sambungnya.

Fatih menambahkan kasus ini juga telah naik ke penyidikan dan telah dilimpahkan ke pihak kepolisian Polres Pesawaran.

“Berdasarkan hasil kajian dan materiil dan formil sudah memenuhi dapat direkomendasikan penanganan atas terlapor Enggo ke tingkat penyidikan. Jadi rencana hari ini jam 15.00 WIB kita akan limpahkan hasil ini ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan,” tandasnya. (Red)

Sumber: Kabidhumas Polda Lampung

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.