NASIONAL (IM) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Mengesahkan pembentuk Korps Pemberantasan Korupsi. Dimana Korps ini merupakan Korps yang berada di bawah naungan langsung Kapolri. Sabtu 19 Oktober 2024.
Hal itu sebagai upaya keseriusan Polri dalam memberantas korupsi di negeri ini. Tentunya para pelaku korupsi menjadi ketar-ketir dengan adanya korps baru yang membidangi keterkaitan dengan korupsi, yang merugikan pemerintah bahkan negara Indonesia.
Penandatanganan beleid baru tersebut di laksanakan pada 15 Oktober 2024 kemarin. Seperti di lansir dari Astaga Jakarta.
Presiden Joko Widodo telah resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan korps ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
(Fran)