Nasional (IM) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kamis 5 Desember 2024.
Budi Gunawan menjelaskan bahwa langkah ini bagian dari kerja yang akan dilakukan oleh Desk Pemberantasan Narkoba, sebuah unit yang dibentuk bersama jajaran institusi terkait. Menko Polkam juga memaparkan tiga langkah prioritas yang akan dikerjakan oleh Desk Pemberantasan Narkoba.
Pertama, memperkuat sinergi antar lembaga untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba. Sinergi ini mencakup koordinasi yang lebih intensif dalam berbagai langkah, seperti pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba.
Kedua, pemerintah akan mempercepat penelusuran dan pemblokiran rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba. Langkah ini juga bertujuan untuk mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana narkoba yang sudah memiliki vonis tetap dari pengadilan.
“Tujuannya adalah agar tidak ada lagi peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan,” ujar Budi Gunawan.
Ketiga, pemerintah akan terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, terutama pelajar dan berbagai kelompok lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan sejak dini.
“Ketiga langkah ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi dan menjadi komitmen bersama yang akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” ujar Menko Polkam.
Desk Pemberantasan Narkoba merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK, serta kementerian dan lembaga lainnya. Unit ini akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabu. (*)
Berita ini telah tayang di Repelita.id