Tumpukan Sampah di TPA Kotabumi Dua Bulan Tidak di Benahi, Kemana Anggaran Operasional?

oleh
oleh

Lampung Utara (IM) – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) memiliki peran penting dalam mengelola limbah di kabupaten. Beberapa peran penting di antaranya. Rabu (25/12/2024).

Fungsi Utama:

1. Mengumpulkan dan mengolah limbah yang dihasilkan dari rumah tangga, industri, dan kegiatan lainnya.

2. Mengurangi dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat limbah.

3. Mengelola limbah secara terstruktur dan terkontrol.

Fungsi Operasional:

1. Penerimaan limbah dari tempat penampungan sementara.

2. Pengolahan limbah melalui proses pemilahan, penghancuran, dan pembakaran.

3. Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

4. Penggunaan teknologi pengolahan limbah ramah lingkungan.

Dengan standar TPA.

1. Memenuhi standar teknis dan lingkungan.

2. Menggunakan teknologi pengolahan limbah yang ramah lingkungan.

3. Mengelola limbah secara transparan dan akuntabel.

4. Memiliki sistem pemantauan dan evaluasi.

Namun hal berbeda terlihat, pada kondisi TPA kabupaten Lampung Utara, dimana lokasinya yang terletak di lingkungan Alam Kari  kelurahan Kotabumi Udik kecamatan Kotabumi pada Selasa 24 Desember 2024 kemarin saat tim media ini melakukan investigasi.

Tumpukan sampah menggunung di bahu jalan TPA itu sendiri, alhasil sampah tersebut menghalangi kendaraan pengangkut, untuk keluar masuk lokasi.

Sementara menurut informasi, alat berat operasional  milik TPA Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lampung Utara, yang di alokasikan di TPA itu, sudah lama tidak beroperasi. Terlihat ada dua alat berat berupa satu Excavator dan satu jenis Bulldozer.

Kebenaran itu di perjelas Rudiyansah sopir operator, saat di konfirmasi wartawan, alat berat operasional di TPA sudah berulang kali rusak selama dua bulan terahir dan baru dua hari ini bekerja.

“Perkiraan (penumpukan sampah ini) terjadi sejak dua bulan, karena alatnya sudah tiga kali rusak. Namun yang pastinya, (full tidak bekerja) sekitar satu bulan.”

Pertanyaan muncul terkait anggaran operasional kendaraan, berupa bahan bakar minyak (BBM) selama alat-alat berat yang ada di TPA Alam Kari tidak beroperasi, kemana?

Namun konfirmasi yang di layangkan kepada Harry kepala unit pelaksana teknis (UPT) TPA, melalui jaringan telepon. Tidak merespon.

Sementara informasi mengenai BBM yang di gunakan selama alat berat bekerja, di ungkapkan operator dalam konfirmasi, ia menyebutkan berpariasi, mulai dari satu (1) drum sampai dua (2) bila beroperasi selama 12 jam kerja 

“Tergantung turun kerjanya, (seperti contoh) turun dari jam 8 pagi sampai pukul 20 malam, itu menghabiskan solar sebanyak 2 drum, dengan kapasitas per drumnya sebanyak 210 liter solar” terang Rudiansyah di lokasi.

Sampai berita ini di tayangkan, Harry kepala UPT dinas Lingkungan Hidup. Belum menjawab konfirmasi. (Put-tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.