TUBABA (ISN) – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan dilakukan melalui via video conference, Senin, 22 Juni 2020. Menurut bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad, diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 tersebut, bukan sebuah prestasi melainkan sebuah kewajiban atas komitmen seluruh aparatur pemerintahan Tulangbawang Barat.
” WTP itu bukan sebuah prestasi, tetapi sebuah kewajiban yang harus dilakukan untuk pengelolaan keuangan yang baik. Dan perlu saya garis bawahi bahwa semua aparatur pemerintah di kabupaten ini telah berkomitmen untuk meraih ini, ” Jelas Umar.
Umar Ahmad mengucapkan terimakasih kepada seluruh aparatur pemkab Tulangbawang Barat Atas WTP yang telah di terima.
“Saya berterima kasih kepada seluruh aparatur atas penilaian WTP ini, termasuk kepada pimpinan dan anggota dewan yang selalu mendukung setiap proses pembangunan yang lebih baik di kabupaten ini,” katanya.
Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad berharap, kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mendapatkan catatan dari BPK RI terhadap pemeriksaan laporan keuangan 2019 dapat segera melakukan perbaikan dan menyelesaikan dengan tempo 60 hari.
” Saya tekankan jika ada temuan dari BPK RI segera selesaikan sebelum 60 hari. Ini harus dipatuhi, dan menjadi catatan untuk melangkah kedepan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba Mirza Irawan didampingi Sekretaris BPKAD setempat, Ainuddin Salam, mengatakan perolehan opini WTP ke-9 tersebut merupakan bentuk komitmen bersama yang perlu dijaga dan disyukuri.
” Saya berharap kedepan kita akan melangkah lebih baik dari tahun ini. Ini sesuai dengan komitmen bersama yang selalu ditekankan bupati dalam melakukan pelayanan dan pembangunan di kabupaten ini,” tandasnya. (*)
Sumber: Berita ini telah tayang di lampost.co berjudul (Raih WTP Ke-9, Umar Ahmad Minta SKPD Cepat Selesaikan Temuan BPK)