Penyuap Edhy Prabowo Minta KPK Usut Pihak Lain

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pihak lain yang juga terlibat menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Penyuap Edhy ini meyakini, masih banyak pihak lainnya yang juga terlibat dalam perkara ini.

“Ya kira kira masa aku yang salah sendiri? Gitu saja logikanya kan. Kalau aku gelombang 4 nomor urut 35, kan masih ada sampai 65 kan nomor urutnya,” kata Suharjito di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Rabu (24/3).

Suharjito kecewa, karena hanya dirinya yang didakwa menyuap Edhy. Dia berdalih, komitmen fee yang diserahkan bukan permintaan dirinya, tetapi oknum di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang meminta uang kepadanya. “Bukan apa-apa, kalau aku enggak diminta komitmen fee enggak mungkin aku begini,” bebernya.

KPK baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap eskpor benur. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.