[ad_1]
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah tiga orang ke luar negeri. Hal ini terkait proses penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri (LN) selama enam bulan ke depan terhitung sejak 26 Februari 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).
Ali menyampaikan, ketiga orang yang dilarang bepergian ke luar negeri ini dinilai, memiliki peran penting terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Hal ini semata dalam rangka kebutuhan pemeriksaan. Sehingga pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri.
“Sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” tegas Ali.
Meski demikian, juru bicara KPK bidang penindakan ini belum mengungkapkan indentitas ketiga orang yang dicegah itu. Dia memastikan, pihaknya segera menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dimaksud dilakukan,” tandas Ali.
Baca Juga: Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim
Dalam pengusutan dugaan rasuah mengenai pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah tempat.
Penyidik mengamankan berbagai dokumen hingga barang bukti elektronik. Seperti pada tiga lokasi yang sempat digeledah antara lain, di Desa Cicangkanggirang Kecamatan Sindangkerta, Bandung Barat. Kemudian di Buah Batu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Desa Mekarsari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat yang berlokasi di Desa Mekarsari Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Selasa (23/3).
Penyidik KPK mengamankan barang bukti yang terkait dengan pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!