Warga Curi Start Mudik, Dishub Jatim Bilang Tidak Bisa Melarang

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Warga dilarang mudik Lebaran yang jatuh pada tanggal 14 Mei. Larangan itu diatur pemerintah dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah selama 6–17 Mei 2021.

Namun, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dijelaskan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi. Salah satunya adalah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Di wilayah tersebut, warga yang masih bekerja di kota lain boleh melakukan perjalanan lintas kota.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono menjelaskan, terdapat perbedaan definisi mudik dan bekerja. Nyono menjelaskan, mudik adalah perjalanan berkunjung, berbeda dengan bekerja.

”Mudik itu kan unjung-unjung (berkunjung). Kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi itu boleh. Misal bekerja karena faktor ekonomi itu nggak apa-apa,” tutur Nyono pada Kamis (15/4).

Hanya saja, kata dia, bila perjalanan itu untuk mudik tanpa urusan ekonomi atau pekerjaan, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan lintas kota.

”Kalo tujuannya mudik tanpa urusan ekonomi, nggak boleh. Kalau bekerja di wilayah aglomerasi, boleh,” ujar Nyono.

Hanya saja, pekerja harus menunjukkan surat keterangan dari perusahaan. ”Jadi harus ada surat sebagai syarat,” tegas Nyono.

Ketika ditanya soal pemudik yang mencuri start dengan mudik sebelum 6 Mei, Nyono menyatakan, pihaknya tidak bisa melarang. ”Aturan larangan mudik 6–17 Mei. Kalau lebih awal, kami nggak bisa melarang. Itu hak masyarakat,” ucap Nyono.

Namun, Nyono mengingatkan di tiap daerah akan ada tim yang mencegat atau menghentikan pendatang. Bila ada pendatang, mereka harus dikarantina selama 5 hari.

”Siapapun yang masuk suatu daerah dikarantina 5 hari. Posnya ada di balai desa dengan bhabinkamtibmas, babinsa, RT, lurah. Mereka berkewajiban untuk mencari pendatang yang sebelum masuk kampung harus karantina,” ujar Nyono.

Soal penumpang pada awal Ramadan, Nyono menjelaskan, biasanya ada peningkatan sekitar 20 persen. ”Kami lakukan sosialisasi larangan mudik dan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terang Nyono.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.