Abdussamad, Kajari Palsu Dijerat Pasal Penipuan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Abdussamad ditetapkan sebagai tersangka. Kajari gadungan itu dinaikkan statusnya oleh penyidik setelah para korbannya membuat laporan polisi. ”Dua orang yang melapor,” ujar Kanitjatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Kamis (4/3).

Menurut dia, total kerugian yang dilaporkan korban sama dengan pengakuan kepada Kejari Surabaya. Yakni, Rp 720 juta. ”Modus perekrutan pegawai negeri. Korban dijanjikan bisa lolos kalau membayar,” jelasnya.

Tersangka, kata Agung, mempunyai ide menjadi jaksa gadungan karena latar belakangnya. Abdussamad pernah bekerja sebagai pegawai di Kejari Pontianak. Jadi, dia tahu seluk-beluk tentang kejaksaan. Termasuk tempat membeli seragam dan aksesorinya.

Agung menuturkan, pengetahuan itu dijadikan modal untuk menipu. Abdussamad merekrut seseorang untuk memuluskan aksinya. ”Dimanfaatkan. Diberi peran oleh tersangka untuk meyakinkan korban,” ucap polisi dengan dua balok di pundak tersebut.

Menurut dia, orang yang direkrut tersangka diberi instruksi khusus. Dia diminta datang ketika tersangka sedang mengobrol dengan korban. ”Diminta memberikan handphone sekaligus bilang ada telepon dari pejabat,” ungkapnya. Dengan begitu, korban percaya bahwa tersangka adalah seorang Kajari.

Berdasar pendalaman, tersangka diketahui berkantor di sebuah hotel di kawasan Surabaya Barat. Abdussamad menemui para korbannya di sana. Dia menetap di hotel itu bersama istri dan anaknya.

Abdussamad masih menjadi tersangka tunggal. Sebab, unsur keterlibatan orang lain dalam penipuan itu dirasa penyidik belum terlalu kuat. ”Masih terus kami dalami,” tutur alumnus Akpol 2013 itu.

Baca Juga: Dimodali Rp 20,5 Miliar, Proyek Tambang Tidak Jalan Sesuai Janji

Seperti diberitakan, tersangka ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya Senin (1/3). Abdussamad diamankan karena dilaporkan telah melakukan penipuan. Korbannya mengadu ke kejaksaan karena pelakunya mengaku sebagai Kajari Surabaya.

Abdussamad selanjutnya diserahkan kepada polrestabes. Termasuk barang bukti yang ditemukan. Mulai seragam sampai aksesori jaksa. Bahkan tongkat komando. 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.