[ad_1]
Jakarta, IDN Times – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut lingkungan sekolah dikecualikan bagi Provinsi Aceh.
“Para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh, ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh,” ujar Mendikbud dalam konferensi pers dan penandatanganan SKB 3 Menteri secara daring, Rabu (3/2/2021).
SKB 3 Menteri merupakan hasil keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama.
1. Mendikbud Nadiem: Pemda dan sekolah tak berhak paksakan aturan
Nadiem mengingatkan bahwa sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversitas apapun.
“Pemerintah Daerah atau pun sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem dalam paparannya.
Menurut Nadiem, keputusan seutuhnya berada di tangan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua untuk menggunakan seragam dan atribut dengan atau pun tanpa kekhususan agama.
2. SKB 3 Menteri spesifik atur sekolah negeri
Mendikbud Nadiem menegaskan aturan yang dikeluarkan dalam SKB 3 Menteri hanya mengatur aturan untuk sekolah negeri.
“Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia,” ujar Mendikbud Nadiem.
Aturan sekolah dan pemerintah daerah yang melanggaran SKB 3 Menteri harus dihapuskan. “Konsekuensinya adalah pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” ujar Nadiem lagi.
3. Ada 6 keputusan utama dari SKB 3 Menteri
Berikut isi 6 keputusan utama dari SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang ditandatangani hari ini:
1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama
3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pihak yang melanggar:
– Pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
– Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Wali Kota.
– Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sanksi kepada Gubernur.
– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!