[ad_1]
JawaPos.com – Polda Metro Jaya mempertemukan musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pegiat media sosial Adam Deni. Agenda kali ini, polisi menyediakan ruang kepada keduanya untuk melakukan mediasi dalam kasua dugaan pengancaman.
“Kurang lebih hampir 1 jam yang bersangkutan ngobrol dengan harapan semuanya bisa cepat klir, kita kedepankan restorative justice di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8).
Dalam mediasi pertama ini, Jerinx secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Adam. Dia juga mengakui telah melakukan pengancaman melalui sambungan telepon.
Adam secara pribadi menerima permintaan maaf Jerinx. Dia pun sudah memaafkan, namun Adam bersikukuh agar kasus ini tetap dilanjutkan sesuau ketentuan hukum.
“Tetapi yang bersangkutan saudara ADJ juga menyampaikan minta tetap proses hukum tetap berjalan, walaupun sudah memaafkan secara pribadi,” jelas Yusri.
Polda Metro Jaya pun tetap menghargai keputusan Adam. Namun, penyidik akan kembali membuka ruang untuk mediasi selanjutnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/8) kemarin.
“Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).
Kasus bermula saat Jerinx menuding pegiat media sosial Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya, serta melakukan pengancaman. Adam kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7).
Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.
Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!