Airlangga: Evaluasi dan Monitoring Jadi Dasar Pembukaan Bertahap PPKM

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan monitoring perkembangan laju penyebaran Covid-19. Hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan selama 5 hari sejak tanggal 21 Juli hingga 25 Juli mendatang akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas PPKM Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM kali ini disesuaikan menurut level asesmen masing-masing kabupaten atau kota.

Airlangga menjelaskan, penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat keterisian tempat tidur, dan pencapaian vaksinasi.

“Kasus konfirmasi level 4 misalnya di atas atau lebih 150 ribu penduduk dan tentu kita melihat kemampuan terbatas mendorong kontak tracing dan bed ocupancynya apabila ada kriteria tersebut dan kita masukan ke level 4,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (22/7).

Airlangga mengatakan, penerapan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1 hingga 4 ini juga berdasarkan usulan gubernur. “Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah,” jelasnya.

Untuk melaksanakan PPKM kali ini, kata Airlangga, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 untuk kabupaten atau kota di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri No. 23 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Mikro (Level 4 dan Level 3 untuk kab/kota di wilayah luar Jawa dan Bali) yang berlaku sejak 21 hingg 25 Juli 2021.

Sementara, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan, pergantian nama PPKM ini tidak menjadi permasalahan, utamanya adalah pengetatan mobilitas guna menekan laju penularan Covid-19.

“Perubahan istilah PPKM ini tidak perlu menjadi permasalahan dari awal sudah berubah-ubah. Karena utamanya adalah pengetatan mobilitas masyarakat yang terbukti dalam 2 minggu terakhir angka kasus harian semakin meningkat seiring dengan jumlah testing yang dilakukan oleh satgas pusat dan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan PPKM Level 1-4 ini dapat membantu pemerintah untuk fokus menangani daerah yang padat penduduk dan memiliki risiko penyebarannya tinggi.

“Lonjakan kasus harian ini jika kita lihat lebih banyak terjadi pada wilayah yang padat penduduknya, sehingga penggunaan level 1-4 ini bisa digunakan untuk meminimalisir jangan sampai ada mobilisasi. Karena penularan virus ini dari manusia ke manusia dan belum ada bukti menular dari udara, binatang. Sehingga yang diatur adalah menjaga jarak antar manusianya,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.