LAMPUNG UTARA (IM) – Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara ilegal yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang, di tambah lagi adanya pengoplosan. tentunya dapat terbentur dengan peraturan dan perundang-undangn.
Sementar diketahui Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 undang-undang Migas tanpa Izin Usaha Penyimpanan. Dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda terlebih jika melakukan pengoplosan.
Munculnya dugaan ada aktifitas minyak ilegal di kelurahan Sindangsari tepatnya di RT 05 Lingkungan 02 setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar telah lama beroprasi.
Bukan hanya adanya aktifitas minyak saja yang menjadi soal, namun warga merasa terganggu atas efek dari aroma minyak yang menyebar sampai kerumah tetangga, tentunya hal itu menjadi soal, terlebih jika terjadi kebakaran atas beroprasinya kegiatan yang terindikasi terlarang itu.Rabu 09/06.
Hasil investigasi sementara diketahui pemilik usaha yang diduga ilegal tersebut bernama Dede Sudrajat. Ia menuturkan bahwa minyak yang ditimbun di halaman rumah kontrakannya merupakan minyak yang dibelinya dari pertamina. yang lebih mencengangkan, pria berusia kurang lebih 45 tahun ini tidak dapat menjelaskan legalitas atas aktifitas usahanya saat di konfirmasi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Minyak Oplosan di Jambi, 2 Orang Diamankan
Sementara bukan hanya dugaan penimbunan dan usaha yang tanpa izin. Aktifitas tersebut juga terindikasi adanya dugaan yang mengarah kepada pengoplosan BBM yang tentunya jelas dilarang oleh undang-undang dan peraturan.
Meski pemilik usaha itu mengaku dirinya tidak mengoplos berbagai macam minyak, namun di lokasi tercium adanya aroma jenis minyak lain seperti yang diduga sebagai campuran untuk pengoplosan.
Lebih parahnya lagi Dede mengkalim usahanya adalah usaha kecil-kecilan. Namun di lokasi gudang miliknya terdapat ada dua tower besar yang di duga sebagai penampung minyak dan berbagai alat jenis lainnya.
“Tidak ada ngoplos (minyak), kalau terkait izinmah (saya red) tidak ada, namanya usaha kecil-kecilan,(saya) biasa ngambil di pertamina Buk Jum.Terkait izin, kalau semua pemain minyak seperti saya ini tidak mungkin punya izin”tutur Dede.
Dikonfirmasi sebatas mana pengetahuan atas peraturan yang melarang menimbun atau aktifitas Migas ilegal. Dede terkesan berdalih, menurutnya usaha yang ia lakukan kini seolah aktifitas usaha biasa tanpa resiko yang ada di kabupaten Lampung Utara.
Pasalnya Dede menuturkan usaha seperti yang ia kerjakan sekarang, bukan hanya di lakukan oleh dirinya sendiri. Masih banyak pengusaha lain yang tersebar di kabupaten Lampung Utara.
“Buktinya masih banyak yang mengambil (Cor) minyak di POM (bensin), bukan saya sendiri. Bukan puluhan lagi mungkin ratusan dan tersebar dimana-mana (Pelaku red)” Dalihnya.
Baca Juga: Gudang Plastik Kebakaran di Jakbar, Pemilik Rugi 3 Miliar
Dede mengklaim usaha yang sudah lama digandrunginya ini merupakan usaha mikro meski dirinya belum dapat menunjukkan legalitas atas usahanya,” Sebenernya ini usaha mikro” ucapnya.
Terlihat dilokasi halaman rumah bedeng kontrakan Dede, disulap menjadi gudang, didalamnya terdapat banyaknya derigen berukuran 35 liter.
bukan itu saja dilokasi juga terlihat ada dua tower besar diduga sebagai penampung minyak dan timbangan digital yang juga berkapasitas lumayan besar dan bebrapa tabung gas.
Dalam konfirmasi Dede membeberkan bahwa, di Kabupaten Lampung Utara ada beberapa nama yang juga diduga melakukan aktifitas minyak ilegal sama sepertinya.
“Kita sebutin (Inisial) HB,SH yang berlokasi di (dekat simpang 4 pabrik sinar laut desa Kalicinta), terus di Prokimal (dan) cempaka (milik) AT, YT. Banyak kalau ingin di sebutkan, aktifitasnya sama seperti saya (Usaha minyaknya) bahakan sampai kedesa negara Ratu, Telung Buyut dan Margorejo” embet Dede.
Sementara menurut ketua RT setempat saat ditemui dikediamannya, ia mengatakan bahwa dirinya hanya mengetahui bahwa warga yang bersangkutan hanya usaha jual beli gas.
Viralnya atas kabar yang beredar, menuai Protes netizen didunia maya. seperti kata akun bernama Eddy Puja, “yang lebih parah lagi, sekarang banyak minyak premium hasil ciptaan ilegal. yang sangat menggangu dan merusak mesin kendaraan”
Akun milik Oo Chin, ia mengajak warga lampung utara untuk waspada terhadap minyak yang di oplos. “Waspada…di Lampung Utara kita ini pernah terjadi kebakaran penampungan BBM… orang yang punya tidak bertanggung jawab itulah sebabnya tempatnya usaha cuma mau sewa supaya nggak ada beban untuk kabur.Warga sekeliling bisa ajukan keberatan ke penegak hukum”
Selain banyak yang kontra terhadap pelaku usaha sehingga meminta pesoalan ini di tindak lanjuti oleh pihak terkait. Ada juga beberapa akun yang pro terhadap pengusaha minyak yang diduga ilegal tersebut.
Seperti akun milik Kanjeng Akmal, Ia menilai aktifitas tersebut seolah tidak merugikan masyarakat, bahkan sebaliknya. “Biarkanlah tidak merugikan orang toh mereka membantu saudara saudara kita yang jauh disana, tak mungkinkan saudara kita dari pelosok kekota hanya mau beli minyak”.
Juga akun bernama Meli Tago, ia menilai pemberitaan yang viral kini merupakan karya jurnalis yang seolah-olah memojokkan wartawan. “Kanjeng Amal bener Om setuju.,klo kayak orang-orang ini berlebihan wartawan abal-abal biasanya tidak sanggup ngadep bos-bos sanggupnya yang kecil-kecilan yang diginderinnya”.
Tentunya kalimat,tulisan yang akun Meli Tago tulis pada kata-kata Wartawan Abal-abal dapat memanjing ketersinggungan para jurnalis dan dapat menjerat pemilik akun pada undang-undang ITE, meski akun tersebut diduga akun palsu. Tim Ciber Crime dapat dengan mudah mengetahui identitas dan lokasi asli pemilik akun.
Masih banyak lagi komentar berdatangan, meminta aparat penegak hukum untuk melihat persoalan ini. seperti keluhan datang dari akun Gama Pebara. Ia menegluhkan atas terganggunaya kendaraan miliknya yang diduga pernah menggunkan BBM oplosan hasi tempatnya membeli disuatu kios.
Hingga berita ini diturunkan, informasi atas dugaan aktifitas minyak ilegal dikelurahan Sindang Sari itu telah diketahui oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Setempat.
(Fran)