Alasan Banyak Anggota DPR Belum Laporkan LHKPN

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 239 dari 569 anggota DPR belum laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pandemi Covid-19 membuat anggota DPR menjadi terhalang untuk melaporkan LHKPN. Pasalnya dalam melaporkan LHKPN para anggota DPR dibantu oleh tenaga ahli (TA) ataupun staffnya.

Namun, karena adanya pendemi Covid-19, membuat mereka bekerja dari rumah atau work from home (WFH). “Kalau beberapa yang kemarin sudah memyampaikan ke kita LHKPN itu harus dimasukan pada saat pandemi. Mereka biasanya dibantu TA oleh staf, nah kita kan WFH semua. Sehingga staf yang membantu rata-rata pada WFH,” ujar Dasco kepada wartawan, Rabu (8/9).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra juga mengaku dirinya sudah rapat bersama para ketua fraksi DPR. Dalam rapat tersebut Dasco menegakankan agar para anggota DPR bisa melaporkan LHKPN tersebut.

“Melalui rapim yang sudah diadakan kemarin, tapi belum sempat dibamuskan kita akan minta kepada ketua-ketua fraksi untuk menyampaikan kepada para anggotanya untuk segera memasukam LHKPN,” katanya.

Oleh sebab itu, Dasco mengatakan masih banyaknya anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN tersebut ini hanyalah masalah tekbis akibat pandemi Covid-19. “Masalah teknis, karena kalau tahun yang sebelumnya bagus itu,” ungkapnya.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mencatat bahwa sebanyak 239 anggota DPR belum mengirimkan LHKPN ke KPK. Menurutnya, dari dari 569 dewan, baru 330 pejabat di DPR RI yang menyetorkan LHKPN.

Firli pun terus mengimbau agar anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya segera membuat laporan. Salah satu tujuannya untuk pengendalian agar terhindar dari praktik korupsi.

Selanjutnya, kata Firli, laporan harta kekayaan sebagai bentuk contoh warga negara yang taat dan memiliki komitmen dalam upaya menjauhi potensi korupsi.

“Kita tunjukan sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi kolusi maupun nepotisme,” imbuhnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.