Alasan Polisi Batal Menahan Lois Sang Dokter Tak Takut Covid-19

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan melepaskan Dokter Lois Owien. Keputusan ini diambil setelah Lois mengakui kesalahannya terkait pernyataan kontroversi tidak percaya Covid-19.

“Segala opini terduga terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang dia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7).

“Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” imbuhnya.

Baca juga: Resmi Tersangka, Dokter Lois Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

Slamet menjelaskan, dokter Lois telah mengaku opini yang dibuatnya membutuhkan penjelasan medis. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” jelasnya.

Selain itu, dokter Lois juga menyatakan tidak akan melarikan diri. “Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” tegas Slamet.

Jenderal Bintang Satu itu menyampaikan, Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak terulang lagi. Pemenjaraan dianggap bukan upaya tunggal untuk mencegah peristiwa ini terulang.

“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” pungkas Slamet.

Sebelumnya, Dokter Lois Owien menjadi sorotan warganet setelah membuat pernyataan kontroversi di media sosial, dengan menyebut tidak percaya adanya Covid-19. Dia juga menganggap Covid-19 bukanlah virus korona. Dia pun mengaku anti memakai masker. Lois berpandangan pasien Covid-19 yang meninggal bukan karena virus melainkan disebabkan oleh interaksi antar obat.

Akibat pernyataannya tersebut, Lois ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Saat ini dia tengah mejalani pemeriksaan intensif.

“Iya ditangkap kemarin, yang nangkap Polda Metro Jaya jam 4,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (12/7).

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.