Alat Rapid Test Bekas Pakai, Legislator Nasdem: Itu Keterlaluan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Utara telah mengungkap ulah petugas Laboratorium Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) yang terbukti melakukan praktik rapid test dengan menggunakan alat bekas pakai.

Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana menyayangkan tindakan sejumlah petugas Kimia Farma Diagnostik yang menggunakan alat tes antigen bekas pakai untuk memeriksa calon penumpang pesawat.

Eva mengapresiasi anggota Dirkrimsus Polda Sumut karena berhasil mengungkap kasus yang terjadi di bandara terbesar ke tiga di Indonesia itu.

“Ini sudah keterlaluan! Tega-teganya bermain dengan hasil pemeriksaan rapid test antigen. Persoalan Covid-19 tidak boleh dipermainkan seperti itu. Para pelaku telah melakukan kejahatan luar biasa,” ujar Eva kepada wartawan, Sabtu (1/5).

Dalam kasus itu, Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka karyawan PT Kimia Farma Laboratorium Rapid Antigen yang bertugas di Lantai M Bandara Kualanamu itu.

Legislator Nasdem itu menegaskan, apa yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma Laboratorium itu sangat melukai kepercayaan publik.

“Berkat kejelian dan kegigihan petugas Krimsus Polda Sumut, kasus yang relatif langka dan tergolong kejahatan luar biasa ini akhirnya bisa terungkap,” katanya.

Belajar dari kasus yang terjadi di Kimia Farma Bandara Kualanamu itu Eva meminta agar para pemegang otoritas bandara lebih berhati-hati dan waspada.

“Demikian pun dengan tempat-tempat publik dan layanan kesehatan terkait Covid-19 lainnya. Satgas Covid-19 di masing-masing tingkatan dan wilayah harus lebih tegas lagi,” pungkasnya.

Diketahui, Polda Sumatera Barat membongkar kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Setidaknya, lima orang tersangka diciduk aparat.

Para tersangka ditangkap usai membuka praktik produksi daur ulang stik panjang atau cotton buds yang digunakan sebagai alat untuk melakukan swab tes antigen. Caranya, mereka mencuci kembali, membersihkan dan mengemas kembali stik tersebut sehingga terlihat baru.

Praktik kejahatan ini, diduga telah berlangsung sejak Desember 2020. Adapun salah satu tersangka yang diringkus ialah Plt Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM (45).

PM yang juga merangkap sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu meraup keuntungan hingga Rp 30 juta per hari.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *