Amandemen UUD 45 Dikhawatirkan MPR Melampaui Kewenangan Presiden

oleh
amandemen

[ad_1]

JawaPos.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amandemen UUD 1945. Tujuannya, untuk menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai dasar pembangunan nasional jangka panjang. Namun, rencana amandemen UUD 1945 ini menuai kontroversi. Terlebih, dilakukan di saat pandemi Covid-19, serta munculnya isu penambahan periode jabatan presiden dan wakil presiden.

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani mengatakan, amandemen adalah langkah konstitusional. Tapi dia mempertanyakan tujuan dasar amandemen tersebut.

“Ukurannya adalah apakah amandemen yang dilakukan akan memperkuat sistem politik kita atau tidak? Memperkuat demokrasi atau tidak. Apakah amandemen yang dilakukan akan memperkuat demokrasi presidensial kita atau tidak?,” kata Saiful saat dihubungi, Kamis (19/8).

Saiful menekankan, amandemen harus dilakukan dengan tujuan dan maksud yang jelas. Khususnya, memperkuat demokrasi presidensial.

“Kenapa demokrasi presidensial? Karena demokrasi parlementer sudah gagal. Demokrasi MPR-isme juga gagal dalam menciptakan stabilitas politik dan kemudian gagal dalam pembangunan,” katanya.

Saiful pun membeberkan, pengalaman gagal demokrasi parlementer 1945-1959. Pengalaman gagal MPR-isme 1959-1966. Pengalaman MPRS-isme otoritarian Orde Baru. Pengalaman MPRS-isme demokratis 2001, Gus Dur jatuh.

“Dengan segala plus minusnya, demokrasi presidensial 2004 – sekarang membuat politik cukup stabil, pembangunan lumayan berjalan,” ungkapnya.

Saiful pun menolak rencana amandemen UUD 1945 dengan tujuan mengubah sistem demokrasi presidensial dengan alasan PPHN. Dia menjelaskan mengapa GBHN dapat memperlemah demokrasi presidensial. Termasuk memilih presiden oleh MPR memperlemah demokrasi presidensial.

Sebab, kata dia, hakekat demokrasi presidensial adalah presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden diberi mandat langsung oleh rakyat untuk menjadi pemimpin eksekutif, untuk membuat dan menjalankan program yang dijanjikan dalam kampanye, dengan masa berkuasa yang fixed.

“Presiden setara dengan DPR dan DPD karena sama-sama dipilih rakyat, ketiganya tidak boleh saling menjatuhkan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kalau MPR membuat GBHN yang harus dipatuhi presiden, maka MPR di atas presiden dan itu menyalahi demokrasi. Karena mandat yang diberikan rakyat kepada anggota MPR setara dengan mandat yang diberikan kepada presiden.

“Tidak boleh ada yang lebih berwenang menurut dasar demokrasi mereka,” tuturnya.

Kalau presiden dipilih MPR, kata dia, maka itu menyalahi prinsip demokrasi presidensial karena presiden bergantung pada MPR.

“GBHN dan pemilihan presiden oleh MPR itu mengubur demokrasi presidensialisme, kita yang dalam sejarah terbukti lebih baik dari parlementarisme maupun MPR-isme. Amandemen untuk menghidupkan GBHN dan peran MPR memilih presiden harus dilawan,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.