Amiril Akui Simpan Uang Tunai Rp 10 Miliar dari Edhy Prabowo

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan sekretaris pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin mengakui menyimpan uang tunai senilai Rp 7- 10 miliar di kediaman pribadinya. Hal ini disampaikannya saat bersaksi dalam sidang dugaan suap benih lobster atau benur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3).

Dalam persidangan, Amiril mengaku mengelola keuangan Edhy sejak 2015. Saat itu, Edhy masih duduk sebagai Anggota DPR RI.

“Kalau ada uang kegiatan saya yang urus, sampai kalau ada simpanan saya yang menyimpan,” ucap Amiril.

Amiril menyampaikan, uang miliaran rupiah itu dia terima langsung dari Edhy Prabowo. Dia mengaku menyimpan uang itu di rumah yang terletak di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Rp 7-10 miliar dalam bentuk cash disimpan di rumah,” akui Amiril.

Meski demikian, Amiril mengklaim tidak mengetahui sumber uang tersebut. Dia mengaku tidak pernah menanyakan secara rinci soal uang yang diterimanya dari Edhy.

“Sumbernya saya kurang memperhatikan, tapi setahu saya, pengembalian uang dari orang,” ucap Amiril.

Baca Juga: Hotma Sitompul Terima Uang Rp 3 Miliar dari Hasil Fee Pengadaan Bansos

Baca Juga: Anak Muda Demokrat Sebut Jhoni Tinggal di Planet Mars

Dalam persidangan ini, bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito didakwa menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp 706.055.440 dengan total Rp 2,1 miliar.

Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.

Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.