Ancam IRT Pakai Senjata Tajam, ES Warga Tanjung Senang di Laporkan ke Polisi

oleh
oleh
Rentenir
Ridia Lapor Polisi

LAMPUNG UTARA (IM) – Diduga terjadi pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap Ridia (29) ibu rumah tangga (IRT), warga desa Bandar Abung yang tinggal di kelurahan Kelapa Tujuh, lantaran hutang- piutang. Jumat 02 Agustus 2024.

“Ia saya di tagih sisa hutang bunga sebesar 229 ribu, dari hutang saya sebelumnya sebesar 500 ribu telah saya lunasi. Pelaku datang kerumah sambil marah-marah dan mencabut sebilah senjata dari sarungnya yang berada di pinggang pelaku” kata Ridia pada awak media usai melapor ke kantor polisi.

Menurut Ridia, pagi dini hari sekira pukul 09:00 Wib, pelaku pengancaman datang bersama istrinya menggunakan motor Beat. 

Keduannya langsung menagih sisa hutang, kemudian korban berkata belum mampu membayar sisa hutanh tersebut.

“Pelaku langsung mengeluarkan kata-kata tidak pantas, kemudian menarik tangan korban sambil mengeluarkan senjata tajam” imbuh Ridia.

Sementara terduga pelaku inisial ES kelurahan Tanjung Senang kecamatan Kotabumi Selatan telah di laporkan ke kantor polisi Resort Lampung Utara, dengan nomor laporan STTLP/B-1/365/VIII/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Dengan dugaan pelanggaran pasal yang tertera di dalam bukti laporan, melanggar undang-undang KUHP Pasal 335tindak pidana pengancaman. (Putra)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.