Anggota DPR Minta Kecelakaan Bus di Sumedang Dievaluasi Tuntas

oleh
oleh
kecelakaan bus

[ad_1]

JawaPos.com–Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat meminta adanya evaluasi tuntas kasus kecelakaan bus pariwisata PO Sri Padma Kencana yang menewaskan puluhan orang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

”Berdasar informasi dari RSUD Sumedang jumlah korban 66 orang, sebanyak 27 orang meninggal dan 39 orang selamat,” ungkap Toriq seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Jumat (12/3).

Toriq Hidayat menyatakan sangat prihatin atas musibah kecelakaan yang menimpa bus pariwisata PO Sri Padma Kencana di Sumedang tersebut. Jalan lokasi terjadinya musibah itu merupakan akses penghubung antara Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang. Kondisi jalan menurun dan tidak dilengkapi dengan penerangan jalan umum (PJU).

Toriq mengharapkan aparat kepolisian segera menyelidiki sebab terjadinya kecelakaan tersebut agar tidak berkembang isu-isu yang belum tentu benar tentang penyebab kecelakaan maut itu.

”Kejadian ini juga seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk memperhatikan penerangan jalan-jalan yang memang berisiko untuk terjadinya kecelakaan. Jangan sampai setelah kejadian kecelakaan baru kemudian dipenuhinya penerangan jalan tersebut. Evaluasi ini sangat penting,” papar Toriq.

Toriq mengungkapkan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban meninggal. Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada polisi dan warga yang telah membantu proses evakuasi yang tidak mudah itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mendorong pemerintah untuk segera melakukan penguatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari segi kelembagaan, anggaran, SDM investigator, serta sarana dan prasarana.

Dia menilai PP No 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi masih lemah. Selain itu, dari segi kelembagaan, KNKT bukanlah organisasi yang mandiri.

Dia menjelaskan, menurut pasal 3 Perpres No 2 Tahun 2012 tentang KNKT, KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Namun, menurut pasal 9, dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dikoordinasikan oleh menteri perhubungan.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.