Apel Gelar Pasukan Gabungan Operasi Patuh Musi, Sekda Kab. PALI Turut Hadir

oleh
oleh
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Ist

PALI (IM) – Pejabat Sekertaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ibu Kartika Yanti, S.H., M.H. Mewakili Bupati PALI Bapak H. Heri Amalindo , M.M., Menghadiri Apel Gelar Pasukan Gabungan Operasi Patuh Musi (OPM) 2021 yang di laksanakan oleh Polres PALI.

Apel gabungan itu dipimpin Langsung Kapolres PALI Bapak Rizal Agus Triyadi, S.I.K. di Lapangan Apel Polres PALI Senin 20 september 2021, ditandai penyematan pita operasi kepada perwakilan Polisi lalu lintas, Danramil, dan Dinas Perhubungan.

Kapolres PALI Bapak Rizal Agus Triyadi, S.I.K pada kesempatan itu mengatakan kegiatan OPM 2021 ini bertujuan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kegiatan Operasi Patuh Musi (OPM) 2021 difokuskan kepada delapan pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara kendaraan roda dua dan roda empat.

Delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi seperti pengendara sepeda motor tidak memakai helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengendara kendaraan yang usianya di bawah umur atau belum memenuhi persyaratan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudian menindak tegas pengendara melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, menggunakan telepon seluler, melebihi batas kecepatan dan muatan, menggunakan sirene dan lampu strobo, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan.

Masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dihimbau untuk memeriksa surat dan kelengkapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas ketika berada di jalan raya.

Jika pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran lalu lintas terjaring petugas yang melakukan OPM 2021 akan diberikan tindakan tegas berupa surat tilang bahkan jika melakukan pelanggaran berat akan dilakukan penahan kendaraan.

(Diskominfo PALI)

 

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.